Puncak Kemarau Agustus, Warga Gunungkidul Diminta Hemat Air
BPBD Gunungkidul meminta warga menghemat air saat puncak kemarau Agustus 2026. Sebanyak 184 tangki air bersih telah disalurkan ke wilayah terdampak kekeringan.
Ilustrasi ritel (Dok/JIBI)
Toko berjejaring yang terbukti menyalahgunakan izin ditegur KPMPT Gunungkidul.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT) Gunungkidul memberikan surat peringatan pertama terhadap dua toko moderen di Gunungkidul. Teguran tersebut diberikan, karena kedua toko terbukti telah menyalahgunakan izin yang diberikan.
Kepala KPMPT Gunungkidul Aziz Saleh menyerukan, siap menindak tegas keberadaan toko berjejaring yang menyalahi aturan. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Daerah No 16/2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Moderen. Dalam peraturan tersebut, setiap kecamatan hanya diperbolehkan ada dua toko berjejaring.
“Ada dua toko moderen yang menyalahi aturan, yakni Toko Sri Rejeki [Gedangrejo, Kecamatan Karangmojo] dan Toko Mulya [Siraman, Kecamatan Wonosari]. Untuk memastikannya, kami juga telah melakukan pengecekan di dua toko,” kata Aziz saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (14/1/2015).
Dia mengakui, kedua toko telah memiliki izin untuk pendirian toko swalayan. Namun, dalam pengoperasian, keduanya menggunakan manajemen toko berjejaring nasional Indomaret.
“Namanya saja yang berbeda, tapi secara manajemen masuk dalam toko berjejaring. Awalnya kami tidak menaruh curiga, sebab permohonan yang diajukan untuk toko swalayan. Saat melakukan pengecekan sebelum penerbitan izin, juga tidak diketemukan tanda-tanda penyalahgunaan,” paparnya.
Lebih jauh diungkapkan Aziz, surat teguran pertama berlaku selama satu bulan. Apabila dalam jangka waktu tersebut, pemilik tidak mengindahkannya, maka akan diberikan surat peringatan berikutnya.
“Yang pertama sudah diberikan, kita tunggu respon pemiliknya seperti apa? Apabila hingga surat peringatan ketiga tetap nekat, kami bersama Satuan Polisi Pamong Praja siap menutup dengan paksa,” seru dia.
Aziz menambahkan, meski menyalahi izin yang diberikan, kedua toko tidak langsung ditutup. Dia pun berharap, kepada pemilik untuk menaati aturan yang berlaku, dan menjalankan usahanya sesuai dengan izin yang diberikan. “Izinnya kan untuk toko swalayan, dan bukan toko berjejaring,” katanya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Gunungkidul Agus Hartadi mengatakan, belum akan melakukan tindakan terkait dua toko berjaring itu. Langkah awal, Agus akan melakukan kajian terlebih dahulu.
“Kita tidak akan gegabah untuk mengambil tindakan,” katanya kemarin.
Agus menjelaskan, selain melakukan kajian, Satpol PP akan berkoordinasi dengan KPMPT dan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Diskoperindagkop ESDM).
“Kita tidak bisa bergerak sendiri. Meski kami sebagai petugas penertiban, kami butuh koordinasi dengan instasi lain. Secara prosedur juga harus melewati surat peringatan, bukan langsung ditutup,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPBD Gunungkidul meminta warga menghemat air saat puncak kemarau Agustus 2026. Sebanyak 184 tangki air bersih telah disalurkan ke wilayah terdampak kekeringan.
Pasporia hadir di Alun-Alun Wates dalam rangka HUT Ke-81 RI. Imigrasi DIY menyediakan 25 kuota bagi pemohon paspor.
Karhutla TNBTS dipadamkan dengan strategi darat hingga udara. Dua helikopter melakukan water bombing dari Ranu Regulo.
Mario Suryo Aji finis ke-22 di Moto2 GP Inggris 2026. Filip Salac menjadi pemenang setelah unggul 0,303 detik atas Ivan Ortola.
Layanan paspor hadir di CFD Sudirman Jogja dengan 30 kuota. Simak cara daftar, jadwal layanan, hingga lokasi berikutnya.
PKB Bantul menargetkan 9-10 kursi pada Pemilu 2029 dan membidik pemilih muda melalui penguatan kaderisasi lintas kelompok.