Jemaah Haji Gunungkidul Tiba di Makkah, Siap Jalani Puncak Ibadah
361 jemaah haji Gunungkidul dipastikan sehat dan siap menjalani puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina
Pungutan liar untuk Administrasi Kependudukan (Aminduk) termasuk pidana dan dapat dipidanakan.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul Eko Subiantoro menegaskan pelayanan Adminstrasi Kependudukan (Adminduk) diberikan secara gratis. Hal ini mengacu dalam Undang-Undang No 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Keberadaan peraturan di bawahnya, harus mengikuti undang-undang tersebut. Jadi, saat ada Peraturan Daerah maupun Peraturan Desa yang memerbolehkan pungutan, maka menyalahi peraturan di atasnya yang lebih tinggi.
“Apapun bentuk peraturan itu tidak boleh bertentangan aturan di atasnya. Adanya Peraturan Desa tentang pungutan yang berkaitan dengan Adminduk sudah tidak diperkenankan, sebab diberikan secara gratis,” kata Eko kepada Harian Jogja, Kamis (29/1/2015).
Dia menjelaskan pungutan yang ditarik termasuk dalam pungutan liar. Bagi masyarakat yang mengetahui praktek tersebut diminta melaporkan ke polisi atau kejaksaan. Sebab kasus ini dalam tindak pidana, sehingga bukan ranah Disdukcapil. Pelaporan tersebut, kata Eko, harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat. Misalnya, pungutan harus dilengkapi dengan bukti kuitansi.
“Sanksinya tidak main-main, karena diancam kurungan maksimal enam tahun dan denda Rp75 juta. Jadi, saat melaporkan harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat,” Seru dia.
Terpisah, Kepala Bagian Pemerintahan Desa Girikarto Sumitro saat dikonfirmasi melalui telepon kemarin, terkait keberadaan Peraturan Desa Girikarto No 2/2014 tentang Pungutan Desa belum bisa berkomentar banyak. Dia berdalih pembentukan peraturan tersebut melalui lembaga desa, yang terdiri dari perangkat desa dan Anggota Badan Perwakilan Desa.
“Untuk lebih jelasnya, silahkan datang ke balai desa. Nanti kami akan menjelaskan dengan runtut mulai dari pembentukan perdes hingga materi peraturan di dalamnya,” kata Sumitro.
Sementara itu, salah seorang warga Kemadang, Kecamatan Kemadang Karjiyo mengakui adanya pungutan tersebut. pungutan tersebut diminta oleh oknum desa, saat mengurus surat pindah dari Desa Girikarto, Panggang ke Desa Kemadang, Tanjungsari beberapa waktu lalu.
“Tapi anehnya pungutan hanya di Girikarto, sedang di Kemadang pelayanan diberikan secara gratis,” kata Karjiyo, kemarin.
Dia berharap pungutan terebut segera dihentikan, karena itu bertentangan dengan undang-undang. Malahan, Karjiyo mengakusiap memertanggungjawabkan tentang apa yang ia alami.
“Kalau pihak desa mau memanggil, saya siap datang. Karena saat mengurus di sana [Girikarto] saya dimintai uang Rp15.000 untuk surat pindah,” papar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
361 jemaah haji Gunungkidul dipastikan sehat dan siap menjalani puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
11 manfaat beras kencur untuk kesehatan, mulai dari menambah nafsu makan, menjaga stamina, hingga membantu tidur lebih nyenyak.
Sekawan Limo 2 Gunung Klawih tembus 212 ribu penonton di hari pertama, catat rekor box office Indonesia 2026.
Ngecas mobil listrik semalaman aman berkat BMS, bahkan lebih baik untuk baterai dibanding fast charging menurut studi Geotab.