OPINI: Prestasi Tak Berhenti di Gerbang PTN, Saatnya Mengubah Persepsi terhadap PTS
Prestasi siswa tak hanya diukur dari keberhasilan masuk PTN. Perguruan tinggi swasta (PTS) juga menawarkan pendidikan berkualitas dan peluang ber
Sejumlah tersangka berdiri di dekat deretan sepeda motor yang dianggap polisi sebagai barang bukti kasus kejahatan di Mapolres Madiun, Minggu (11/1/2015). Polisi mengamankan 14 sepeda motor dari seorang tersangka pencuri sepeda motor yang melakukan aksinya di masjid dan sekolah. Polisi Madiun selanjutnya juga menangkapi 14 orang yang dianggap sebagai penadah belasan sepeda motor curian itu. (JIBI/Solopos/Antara/Siswowidodo)
Sepeda motor bodong hasil curian dijual pencuri lewat media sosial Facebook
Harianjogja.com, BANTUL—Media sosial di internet bisa menjadi ajang jual beli barang bermasalah, seperti hasil tindak kriminal.
Polres Bantul membongkar tindak kejahatan penipuan yang dilakukan Agung Wicaksono, 20, warga Jomboran, Desa Gilangharjo, Kecamatan Pandak. Kasus ini terungkap melalui Facebook.
Kepala Unit Reskrim Polsek Jetis Aiptu Pardini mengatakan pelaku penipuan sepeda motor Suzuki Satria FU itu berniat menjual hasil aksinya melalui Facebook seharga Rp3,7 juta.
“Upaya Agung terendus dari grup jual beli motor bodong di jejaring sosial,” paparnya dalam jumpa pers, Minggu (1/3/2015).
Ia menguaraikan sepeda motor bernomor polisi AB 6098 QG sebenarnya milik rekan pelaku, Bakir, warga Bulus Kulon, Sumber Agung, Kecamatan Jetis.
Hilangnya sepeda motor ini berawal pada 7 Januari lalu saat Agung mengajak Bakir mengantar telur bebek. Dalam perjalanan, ban sepeda motor bocor.
Bakir meminjam sepeda motor salah satu teman untuk melanjutkan mengantar telur sementara pelaku menambal ban di wilayah Manding.
Namun, bukan berjalan sesuai rencana, pelaku justru mampir ke warnet di Banguntapan ditemani seseorang bernama Angga. “Disitulah pelaku menjual melalui media sosial,” ucap Pardini.
Menyikapi kasus media sosial ajang kriminal ini, Kasat Reskrim Polres Bantul, Ajun Komisaris Polisi Kasim Akbar Bantilan, menyatakan penjualan barang curian melalui media sosial Facebook menjadi modus baru kejahatan. Warga diimbau agar hati-hati menyikapi penjualan online ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Prestasi siswa tak hanya diukur dari keberhasilan masuk PTN. Perguruan tinggi swasta (PTS) juga menawarkan pendidikan berkualitas dan peluang ber
Paguyuban Dukuh Sleman meminta siltap Rp2,9 juta per bulan dipertahankan dan menyampaikan dua usulan lain terkait pembangunan serta tunjangan purna tugas.
BPBD Bantul meminta FPRB di seluruh wilayah meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi pancaroba dan potensi pohon tumbang akibat angin kencang.
Menyambut libur akhir pekan Oktober 2026, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BNI) memastikan kebutuhan transaksi perbankan masyarakat di JJateng dan DIY
Sebanyak 609 usaha homestay dan vila tercatat di Jogja. DPRD mendorong regulasi untuk memberi kepastian hukum dan mengatur potensi pajaknya.
Revitalisasi pasar di Sleman terkendala anggaran. Disperindag mengalokasikan sekitar Rp1,8 miliar untuk pemeliharaan 32 pasar pada 2026.