Imunisasi Anak Sekolah di Gunungkidul Tembus 96,8%, Penyisiran Masih Berlanjut
BIAS Gunungkidul mencapai 96%. Dinkes terus melakukan penyisiran untuk meningkatkan cakupan vaksinasi siswa kelas 1, 2, dan 5.
Pemilihan kepala dusun di Gunungkidul dituntut menggunakan proses pemilihan langsung. Jika menggunakan sistem seleksi, Janaloka mengancam akan melakukan demonstrasi
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Paguyuban Kepala Dusun Gunungkidul (Janaloka) main ancam akan demonstrasi apabila tuntutan penolakan pengangkatan kepala dusun melalui seleksi tidak dituruti pemangku kepentingan di Gunungkidul.
Rencana pengangkatan kadus melalui proses seleksi tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan Pemberhentian Perangkat Desa yang kini sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gunungkidul.
Ancaman demonstrasi diutarakan Janaloka dalam audiensi dengan DPRD Gunungkidul, Kamis (9/4/2015).
“Kami [Janaloka] minta pengangkatan dilakukan seperti yang sudah-sudah [pemilihan langsung warga],” ujar Ketua Janaloka, Anjar Gunantoro, kepada wartawan, kemarin.
Penolakan terhadap rancangan itu didasarkan pada beberapa alasan. Salah satunya, pengangkatan melalui tes tidak demokratis karena jabatan kadus memiliki cakupan kewilayahan sendiri meski cakupannya masih di bawah kepala desa.
Ada kekhawatiran juga saat seleksi diterapkan, akan muncul kadus dari luar daerah. Anjar menegaskan kasus itu sudah terjadi di wilayah Jawa Tengah.
Dia mengakui pelaksanaan pemilihan langsung memang masih ada kekurangan. Namun, ada baiknya kekurangan itu diperbaiki dan bukan dilakukan sebuah perubahan yang frontal.
Dia pun berharap agar tuntuntan dapat dipenuhi sebab aspirasi ini merupakan kumpulan dari berbagai masukan kadus maupun perangkat desa di Gunungkidul. Selain soal pengisian kadus, Janaloka juga menuntut adanya hak kesejahteraan maupun jaminan kesehatan dalam Raperda itu.
Kepala Sub Bagian Administrasi dan Perangkat Desa Sekretariat Daerah Gunungkidul Aris Pambudi menegaskan draf pemilihan kepala dusun melalui proses seleksi sudah sesuai dengan Undang-undang Desa.
Proses penyusunan raperda tidak dilakukan dengan sembarangan sebab materi yang ada harus disesuaikan dengan peraturan di atasnya yang lebih tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BIAS Gunungkidul mencapai 96%. Dinkes terus melakukan penyisiran untuk meningkatkan cakupan vaksinasi siswa kelas 1, 2, dan 5.
Jadwal KA Bandara YIA 13 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA serta waktu tempuhnya.
Cukup Rp8.000, Ini Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo Hari Ini.
Jadwal KRL Jogja–Solo September 2026 relasi Stasiun Tugu ke Palur lengkap di 13 stasiun, mulai pukul 05.05 WIB hingga perjalanan malam.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 13 September 2026 dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
iPhone 18 Pro, Pro Max, dan Duo sama-sama memakai A20 Pro. Cek perbedaan layar, kamera, baterai, dan harga ketiganya.