Lanjutan Perbaikan Jalan Rusak di Kawasan Industri Semin Mulai Dikerjakan
Perbaikan jalan rusak di Kawasan Peruntukan Industri (KPI) Candirejo, Semin mulai dikerjakan, meski belum menyasar ke seluruh ruas yang mengalami kerusakan.
Ilustrasi KTP (Dok/JIBI/Solopos)
Pilkada Gunungkidul, bagi bakal calon yang akan maju lewat jalur independen, harus mengumpulkna 58.000 dukungan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Batas minimal pengumpulan dukungan masyarakat dalam bentuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi calon independen mencapai 7% dari jumlah penduduk.
Sementara itu, batas akhir (deadline) pengumpulan bukti dukungan masyarakat terhadap bakal calon (balon) bupati dalam bentuk KTP ditentukan satu bulan sebelum pendaftaran resmi Parpol.
Komisioner Panwaslu belum terlantik, Budi Hariyanto memprediksi, jumlah balon bupati independen yang lolos hanya ada satu pasangan. Lantaran beratnya peryaratan yang harus dipenuhi.
“Satu pasangan minimal harus menyerahkan dukungan dalam bentuk KTP sebanyak tujuh persen dari jumlah penduduk. Itu artinya, 58.000 dukungan," sebutnya, Kamis (16/4/2015).
Syarat tujuh persen ini harus 'de jure' dan 'de facto' karena untuk verifikasi dukungan dengan sistem sensus, bukan sampling.
Hingga saat ini belum ada perubahan terhadap persyaratan mutlak tersebut. Lalu untuk balon buati dari parpol, untuk bisa mengusung jago sendiri harus memenuhi persyaratan 20 persen dari jumlah kursi.
“Kalau benar Gerindra, PKS, Hanura, PKB dan Nasdem berkoalisi, berarti bisa dipastikan jumlah calon yang berkompetisi dalam pilkada nanti tidak lebih dari empat calon,” terangnya.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum Gunungkidul, M.Zainuri Ikhsan menjelaskan, waktu cukup longgar yang diberikan untuk mencari dukungan dalam bentuk KTP harus dimanfaatkan dengan baik.
Pasalnya, meski tahapan Pilkada 2015 belum dimulai, bakal calon (balon) sudah dipersilakan menjaring dukungan warga mulai dari sekarang.
“Jangka waktu penyerahan dukungan dalam bentuk KTP adalah bulan Juni, atau satu bulan lebih sebelum pendaftaran resmi parpol dibuka,” ujarnya
Sementara, masa waktu balon Bupati dan Wakil Bupati mendaftarkan diri secara resmi ikut dalam tahapan pilkada, bersamaan pada saat menyerahkan bukti dukungan KTP tersebut.
Jadi, pada saat mendaftarkan diri, pasangan langsung menyerahkan bukti dukungan tersebut.
"Nanti, kalau dikroscek administrasi ternyata tidak memenuhi persyaratan bisa diperbaiki lagi oleh balon independen yang bersangkutan,” terangnya.
Namun ia memberikan catatan, yakni penyerahan bukti dukungan tidak melebihi batas waktu tanggal yang sudah ditentukan. Untuk itu, bagi balon bupati dan pasangan sudah memiliki KTP warga sebagai bukti dukungan, dipersilakan mengumpulkannya dari sekarang.
“Untuk kepastian tanggal penyerahan dukungan berikut pendaftaran, menunggu hasil dari kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang kami ikuti pada 23 sampai 16 April nanti,” sambungnya.
Usai bimtek, pihaknya baru bisa melakukan sosialisasi kepada peserta pilkada. Baik itu menentukan tanggal pendaftaran balon bupati termasuk, batas maksimal evaluasi jika ada balon independen tidak memenuhi syarat administrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Perbaikan jalan rusak di Kawasan Peruntukan Industri (KPI) Candirejo, Semin mulai dikerjakan, meski belum menyasar ke seluruh ruas yang mengalami kerusakan.
Kemenbud menargetkan pembangunan Museum Syekh Yusuf Al-Makassari di Cape Town, Afrika Selatan, dimulai 2027 dengan anggaran Rp62 miliar.
Daftar 5 merek pakan premium kucing, dari Royal Canin, Purina Pro Plan, Hill's Science Diet, Orijen hingga Evocat.
Es tape Rubingin di Buk Begal Panjatan, Kulonprogo, telah berjualan sejak 1975 dan kini mampu menjual sekitar 400 gelas sehari.
Kualitas udara Jakarta masuk tiga terburuk di dunia dengan AQI 158 pada Minggu pagi. Walhi menilai polusi terjadi akibat kegagalan struktural.
Aktor China Cheng Lei menyebut setiap karakter memiliki tantangan berbeda, dari adegan kungfu hingga pendalaman emosi dalam kisah romantis.