Kecelakaan Maut di Ringroad Wonosari, 2 Pemotor Meninggal
Adu banteng terjadi di Ringroad Wonosari, Gunungkidul. Dua pemotor tewas di lokasi setelah sepeda motor mereka bertabrakan.
Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)
Santunan kematian untuk warga Gunungkidul rencananya akan dimulai tahun depan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Santunan bagi warga yang mengurus akta kematian rencananya diberikan mulai tahun depan. Kebijakan ini sudah tertuang dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda No 4/2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang saat ini dievaluasi Pemerintah DIY.
Hanya saja, Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Gunungkidul selaku instansi yang menangani masalah adminduk menolak mengurusi masalah tersebut. Adapun nominal santunan yang diberikan maksimal Rp1 juta. Harapannya adanya program ini bisa memacu kesadaran masyarakat dalam upaya tertib administrasi kependudukan.
Kepala Disdukcapil Gunungkidul Eko Subiantoro mengaku tidak memermasalahkan adanya kebijakan tersebut. Hanya saja, dalam pengurusan nanti, pihaknya tidak mau menangani, karena tidak masuk dalam tugas pokok dan fungsi kedinasan.
“Kami hanya menangani masalah administrasi kependudukan. Kalau pemberian santunan, itu bukan tugas kami karena masuk dalam bidang pelayanan public, utamanya santunan sosial,” kata Eko saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/6/2015).
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah itu menambahkan, perda tersebut masih dievaluasi oleh Bagian Hukum Pemerintah DIY. Saat perda ini dilakukan, akan ada peraturan turunan yang diatur dalam Peraturan Bupati. “Salah satunya mengenani aturan pemberian santunan kematian. Tapi agar bisa lebih kuat lagi, harusnya ini bisa dibuat perda sendiri,” ungkap Eko.
Meski akan diatur lebih rinci dalam perbup, Eko berharap agar ada kriteria khusus dalam pemberian santunan. Jangan sampai, seluruh warga yang mengurus akta kematian diberikan santunan karena kebijakan ini bisa memengaruhi anggaran milik pemkab.
“Untuk sekadar contoh, di semester pertama 2015 ada 400 warga yang mengurus akta kematian. Jadi, bisa dibanyangkan berapa anggaran yang disediakan jika warga pemohon diberikan santunan Rp1 juta,” beber pria berkacamata ini.
Sementara itu, Anggota DPRD Gunungkidul dari Fraksi PKS, Ari Siswanto mengatakan, pemberian santunan ini murni dari usulan dewan. Sebab dalam draf Raperda Perubahan Adminduk tidak sekalipun dibahas masalah santunan tersebut.
“Usulan ini juga melihat kebutuhan di masyarakat. Apalagi di sejumlah daerah mulai dari Depok, Kabupaten Banjar hingga Kota Jogja sudah menerapkan kebijakan ini,” kata Ari.
Dia menjelaskan, dalam perda itu tidak mengatur dengan jelas berapa nominal santunan yang diberikan. Sebab, pengaturannya akan diatur lebih rinci lagi dalam Peraturan Bupati (Perbup). “Kalau dari sisi nominal, besarannya mulai dari Rp500.000-1000.000,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi itu.
Harapannya kebijakan ini diberlakukan mulai tahun depan. Sebab, jika dilaksanakan tahun ini terkendala dana, karena dalam anggaran belum ada alokasi tersebut. “Untuk saat ini fokus pada pembuatan aturan. Baru di tahun depan mulai dilaksanakan pemberian santuan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Adu banteng terjadi di Ringroad Wonosari, Gunungkidul. Dua pemotor tewas di lokasi setelah sepeda motor mereka bertabrakan.
KPK menyebut empat dari delapan tersangka suap ATR BPN diduga orang kepercayaan Nusron Wahid dalam perkara HGB di Kabupaten Bogor.
DVI Polri mengidentifikasi dua dari enam jenazah korban KM Virgo Transport 8. Sebanyak 129 orang masih dalam pencarian.
Pemerintah mendorong penindakan dugaan pelanggaran beras fortifikasi. Temuan 25 merek disebut berpotensi merugikan konsumen hingga Rp89 triliun.
Antrean Pertalite di SPBU Galur Kulonprogo mengular hingga Jalan Raya Brosot. Puluhan motor mengantre pada Senin malam.
Icomex dijadwalkan diresmikan 17 September 2026. OJK dan DPR mempercepat regulasi sebelum pengawasan BMKS beralih ke OJK pada 2027