Berniat Foto, 4 Turis Asal Sukoharjo Terseret Ombak Pantai Jungwok, 1 Orang Tewas
Empat wisatawan terseret ombak Pantai Jungwok Gunungkidul saat hendak berfoto. Seorang wisatawan asal Solo meninggal dunia.
Foto ilustrasi pemungutan suara pemilihan umum (JIBI/Solopos/Antara)
Pilkada Gunungkidul menjadi menjadi sorotan Panwaslu, salah satunya karena adanya indikasi PNS yang tidak netral
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Panitia Pengawas Pemilu Gunungkidul mengendus adanya indikasi Pegawai Negeri Sipil dan perangkat desa yang tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah.
Berdasarkan catatan panwaslu, ada empat orang yang terlihat merapat ke salah satu pasangan calon, yakni tiga orang berasal dari PNS, sedangkan satu orang lagi berasal dari perangkat desa. Namun demikian, panwaslu belum bisa mengambil tindakan karena KPU sendiri belum resmi menetapkan pasangan calon kepala daerah.
“Kami sudah melihat potensi itu, karena saat pendaftaran orang-orang tersebut ikut mengantar pasangan calon yang didukung,” kata Anggota Panwaslu Gunungkidul Divisi Pengawasan Budi Haryanto saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (3/8/2015).
Dia menjelaskan, masalah tersebut sudah dibahas dalam rapat internal panwaslu. Meski belum bisa menindak, temuan ini akan dijadikan sebagai catatan penting, saat masa kampanye nanti.
“Jika masih tetap ngeyel dan tidak netral, kami akan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Tapi saat pendaftaran kemarin, mereka juga sudah diperingatkan agar tidak ikut campur,” seru dia.
Menurut Budi, ketidaknetralan PNS dan perangkat desa menimbulkan perdebatan di internal panwaslu. Dari ketiga anggota, ada yang ingin mengklarifikasi saat itu juga, namun dengan pertimbangan belum jelasnya pelanggaran maka disepakati untuk menunda dan melihat perkembangan selanjutnya.
“Calonnya kan belum resmi ditetapkan, jadi kami belum bisa berbuat banyak. Berbeda kalau itu sudah resmi dan memasuki kampanye, mungkin kami bisa langsung melakukan klarifikasi,” tutur Budi.
Lebih jauh dikatakan Budi, dalam Undang-Undang No 8/2015 tentang Perubahan UU No 1/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah tidak mengatur secar detail mengenai keterlibatan PNS, karena ancaman pelanggaran hanya menyangkut kepada calon yang melakukan ajakan. Namun demikian, hal tersebut bukan menjadi masalah, karena jika terbukti terlibat masih bisa dijerat melalui Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
“Begitu juga dengan perangkat desa, dan saya kira untuk sikap netral itu juga diatur dalam UU tentang Desa,” kata Budi lagi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Gunungkidul Budi Martono mengancam akan memecat PNS yang kedapatan mendukung ke salah satu pasangan calon. Sebab, dalam undang-undang sudah ditegaskan bahwa setiap pegawai diminta untuk tetap netral dalam setiap pemilihan.
“PNS netral itu harga mati, dan tidak bisa ditawar-tawar lagi,” seru Budi.
Dia menjelaskan, tahun ini merupakan tahun politik dimana dalam waktu yang hampir bersamaan ada dua momen pemilihan, yakni pilkades dan pilkada. Oleh karena itu, seluruh PNS, camat dan kepala desa harus menjunjung tinggi netralitas dan tidak boleh terafiliasi dengan salah satu calon.
“Untuk pengawasan kami akan berkoordinasi dengan panwaslu, sedang bagi PNS yang nakal kalau terbukti tidak netral bisa dikeluarkan dari pekerjaan itu,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Empat wisatawan terseret ombak Pantai Jungwok Gunungkidul saat hendak berfoto. Seorang wisatawan asal Solo meninggal dunia.
Anggaran alkes TB 2027 menjadi sorotan DPR. Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut penanganan TB diperkuat lewat dana hibah.
KPK mengungkap dugaan struktur bayangan di ATR/BPN dalam kasus suap HGB Summarecon yang menyeret delapan tersangka.
Koalisi buruh menyoroti draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terkait upah, pekerja kontrak, outsourcing, dan pemagangan.
BEI kembali menerapkan short selling secara bertahap dan memperkirakan transaksi ini berpotensi menambah likuiditas pasar hingga 17 persen.
Sebanyak 215.845 warga Bantul sudah mengaktifkan IKD. Disdukcapil memperluas jemput bola hingga kalurahan untuk mengejar target 30%.