Gunungkidul Perluas Pembayaran Tiket Masuk Nontunai ke 5 TPR Wisata
Cashless di TPR Baron Gunungkidul dinilai sukses. Sistem pembayaran non tunai akan diperluas ke lima TPR untuk mengoptimalkan PAD wisata.
Pelat nomor kendaraan roda dua di Samsat Gunungkidul habis
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL - Samsat Gunungkidul kehabisan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (pelat nomor polisi) untuk kendaraan roda dua. Kondisi itu terjadi sejak bulan Januari lalu, untuk sementara pemilik kendaraaan diberikan plat nomor sementara.
Kepala Unit Register dan Identifikasi Polres Gunungkidul Iptu Solechan mengatakan, kehabisan TNKB merupakan masalah nasional. Pasalnya, kondisi tersebut terjadi hampir di seluruh Indonesia dan hingga sekarang materi pembuatan plat belum dikirim dari pusat.
"Yang habis untuk roda dua saja, sedang untuk roda empat stoknya masih ada," kata Solechan kepada wartawan, Kamis (13/8/2015).
Dia menjelaskan, untuk saat ini pihaknya masih menunggu kiriman dari pusat. Bagi pemilik kendaraan yang belum mendapatkan nomor pelat asli maka akan diberikan tanda bukti sementara.
"Bentuknya hampir sama, tapi yang membedakan adalah warna nomornya yang diberi warna merah," ujar mantan Kanit Laka itu.
Tujuan dari pemberian pelat sementara itu, lanjut dia, adalah untuk mempermudah aktivitas warga menggunakan kendaraan itu. Rata-rata tiap bulannya samsat mengeluarkan 1.000 TNKB sementara untuk didistribusikan ke kendaraan milik masyarakat.
"Saya belum bisa memastikan kapan materi asli itu datang. Tapi setelah mendapatkan kiriman, kami akan menghubungi para pemilik agar segera mengganti dengan yang asli," ungkap Solechan.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Satuan Lalulintas Polres Gunungkidul, AKP Yugi Bayu Indarto. Menurut dia, pelat sementara tersebut berfungsi seperti aslinya. Oleh karenanya saat ada razia pengendara tidak usah khawatir karena itu tetap sah dan tidak melanggar hukum.
"Kami juga tidak melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan pelat sementara. Namun dengan catatan tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas dan memiliki kelengkapan surat-surat yang dibutuhkan," kata Yugi.
Meski diberikan kelonggaran, kata Yugi, pemilik kendaraan dilarang merubah pelat sementara itu. Jika terbukti merubah spek atau mengganti TNKB sementara itu maka akan dikenakan dengan sanksi yang berlaku.
"Kami harapkan aturan ini ditaati dan pada saatnya nanti setelah materi dikirim, saya berjanji pelat sementara itu akan ditarik dan digantikan dengan yang asli," seru dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Cashless di TPR Baron Gunungkidul dinilai sukses. Sistem pembayaran non tunai akan diperluas ke lima TPR untuk mengoptimalkan PAD wisata.
BGN suspend 1.276 SPPG MBG yang belum memenuhi syarat SLHS. Sebanyak 654 SPPG kategori kritis diusulkan ditutup permanen.
Jadwal SIM Gunungkidul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
KPK menelusuri alur perintah dan aliran uang dalam dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY September 2026 lengkap dengan lokasi, jam layanan, syarat, dan biaya perpanjangan SIM A serta SIM C.
Prabowo menyebut dampak ekonomi KDKMP mulai terasa pada 2027 melalui pemangkasan rantai distribusi dari petani hingga konsumen.