KEKERINGAN DI GUNUNGKIDUL : Gunungkidul Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan Hingga 30 November

David Kurniawan
David Kurniawan Minggu, 13 September 2015 01:20 WIB
KEKERINGAN DI GUNUNGKIDUL : Gunungkidul Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan Hingga 30 November

Warga mengantre jatah air di Dusun Legaran Gunung, Desa Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (6/7/2015). Selama mengalami kekeringan dua bulan terakhir musim kemarau 2015 ini, warga mendapat jatah air dua jeriken setiap dua hari dari sumur yang dikelola pemerintahan dusun setempat. Dengan demikian, warga Pringapus yang kekeringan pada musim kemarau ini hanya bisa memanfaatkan satu jeriken air setiap harinya. (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

Kekeringan di Gunungkidul menyebabkan Pemerintah Kabupaten menetapkan siaga darurat kekeringan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah menetapan status siaga darurat kekeringan sejak 25 Agutus lalu. Rencananya status ini diterapkan hingga 30 November mendatang.

Adapun status siaga mencakup seluruh wilayah di kabupaten terluas di DIY ini. Dampak ditetapkannya status itu, aksi penanggulangan jadi lebih mudah, terutama berkaitan dengan masalah anggaran, karena penanganan kekeringan bisa menggunakan dana kedaruratan.

Kepala Seksi Logistik dan Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gunungkidul Sutaryono mengatakan, penetapan status siaga darurat diatur dalam Surat Keputusan Bupati No 221/KPTS/2015 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Kekeringan.

Menurut Sutaryono, setidaknya ada dua faktor yang membuat status kekeringan dinaikkan, yakni berkaitan dengan cakupan wilayah kekeringan dan hasil koordinasi dengan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika tentang kondisi cuaca terkini.

“Kami tidak bisa asal dalam menetapkan status,” kata Sutaryono saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (11/9/2015).

Dia pun berharap, meski status kekeringan telah dinaikan, masyarakat diminta untuk tidak panik. Pasalnya dengan peningkatan status ini maka akselerasi penangan bisa lebih cepat dan mudah.

“Di instansi kami ada anggaran kedaruratan, sehingga bisa dicairkan. Selain itu, kami juga bisa meminta tambahan anggaran ke pusat untuk tambahan dalam penanganan kekeringan,” ujar mantan Kepala Seksi Trantib Kecamatan Paliyan ini.

Meski penggunaan anggaran bisa lebih fleksibel, namun Sutaryono menjamin penggunaanya tetap mengedepankan transparansi dan aspek akuntabilitas. Setiap dana yang dikeluarkan akan dipertanggungjawabkan dengan jelas.

Rencananya status siaga darurat ini akan ditetapkan hingga akhir November. Untuk penanganan yang berkaitan dengan program penyaluran air bersih, Sutaryono menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

“Kami hanya memberikan bantuan ke daerah yang tak terjangkau dinsosnakertrans. Hal ini dilakukan agar tidak ada tumpang tindih bantuan,” ujar dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online