Calon Ketum HIPMI Reynaldo Bryan Dorong Akses Pasar
Akselerasi Pertumbuhan Pebisnis Muda, Calon Ketum HIPMI Reynaldo Bryan Dorong Akses Pasar dan Akses Modal
Perda antiseparatisme tidak diperlukan di DIY.
Harianjogja.com, JOGJA-Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Raykat Daerah (DPRD) DIY, Dharma Setiawan mengatakan tidak perlu membuat peraturan daerah (Perda) yang khusus menangani aksi separatisme di DIY, karena larangan separatisme sudah jelas dalam Undang-undang 1954.
"Tinggal implementasinya, aparat harus bertindak tegas jika melihat aksi separatisme," kata Dharma di DPRD DIY, Selasa (1/12/2015).
Pernyataan Dharma ini menanggapi tuntutan kelompok masyarakat yang tergabung dalam Front Jogja Anti Separatis (FJAS), yang meminta DPRD membentuk Perda larangan aksi separatisme.
Dharma mengapresiasi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X yang merangkul semua etnis dan budaya yang bisa tumbuh kembang di Jogja selama tidak melakukan aksi separatisme.
"Saya kira Pak Gubernur sudah tanggap jika ada pengibaran bendera separatisme harus segera ditindak." ujar politikus Partai Gerindra ini.
Sementara, juru bicara FJAS, Muhammad Suhud mengatakan Jogja sebagai kota pelajar dan budaya, serta miniatur Indonesia harus menjadi sumbu penggerak untuk belajar dan berkarya bagi semua golongan, tanpa harus membawa bendera separatisme.
"Sebagai city of tolerance, Jogja harus menjadi rumah bersama membangun persatuan dan persaudaran demi keutuhan NKRI." tegas Suhud.
Ia menilai maraknya aksi kelompok separatis di DIY meresahkan. Aksi separatis di DIY, menurutnya, perlu dicegah, ditolak, dan diusir dari DIY, karena mencederai nilai perjuangan dan kenyamanan DIY. Suhud juga mendesak aparat keamanan untuk tegas terhadap kelompok pengunjuk rasa yang mengusung isu separatis di DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Akselerasi Pertumbuhan Pebisnis Muda, Calon Ketum HIPMI Reynaldo Bryan Dorong Akses Pasar dan Akses Modal
DPRD Jogja meminta kantong parkir disiapkan sebelum Malioboro full pedestrian untuk mencegah parkir liar, macet, dan pungutan tak sesuai aturan.
Kejagung menyita aset bos PT QSS Sudianto alias Aseng senilai Rp338,35 miliar terkait dugaan korupsi pertambangan bauksit.
Delapan ASN Gunungkidul dijatuhi sanksi hingga akhir Agustus 2026. Komisi A DPRD mendukung hukuman tegas sesuai tingkat pelanggaran.
Komnas HAM membentuk tim proyustisia untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat dalam Peristiwa Kuda Tuli 27 Juli 1996.
DPT Pilur Gunungkidul ditetapkan 120.887 pemilih. Coblosan serentak di 31 kalurahan digelar 26 September 2026.