Rokok Ilegal Beredar di Bantul
Petugas Bea dan Cukai menunjukkan barang bukti kejahatan berupa rokok ilegal tanpa cukai yang berhasil disita di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Pratama Madiun, Jawa Timur, Kamis (16/4/2015) malam. Bea dan Cukai menyita 1.550 bungkus atau 26.400 batang rokok sigaret kretek filter bikinan mesin tanpa pita cukai dan ratusan botol minuman beralkohol golongan A yang tak dilengkapi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPKC). (JIBI/Solopos/Antara/Siswowidodo)
Rokok ilegal beredar di Bantul
Harianjogja.com, BANTUL- Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menemukan rokok ilegal beredar di sejumlah daerah di Bantul. Peredaran rokok ilegal itu berpotensi menurunkan pendapatan cukai rokok.
Satpol PP bersama Pemerintah DIY sejak sepekan lalu telah menggelar razia peredaran rokok tanpa cukai di Bantul. Dari sejumlah razia tersebut, petugas menemukan rokok ilegal di Pajangan dan Pleret. Petugas mulanya mengambil sampel rokok yang dicurigai ilegal, lalu memeriksa hologram yang ada di kemasan rokok tersebut.
“Pemerintah DIY punya alat untuk memeriksa keaslian hologram cukai itu, ternyata hologramnya palsu, rokoknya tidak bercukai. Kebanyakan rokok ilegal itu ditemukan di toko,” ungkap Anjar Rintaka, Kamis (3/12/2015).
Petugas kemudian menyita rokok yang terbukti menggunakan hologram palsu. Menurut Anjar, rokok berhologram palsu itu menggunakan nama merk rokok yang telah kondang.
Pada Kamis pagi, razia gabungan itu dilanjutkan ke berbagai lokasi antara lain di Sedayu Bantul. Sayangnya petugas tidak menemukan peredaran rokok ilegal di wilayah ini. Razia cukai rokok rencananya bakal digelar sebanyak sepuluh kali dari November hingga Desember. Anjar menambahkan, keberadaan rokok ilegal tanpa cukai itu menimbulkan sejumlah dampak negatif.
Pertama dari sisi pendapatan, karena negara kehilangan sumber pendapatan dari rokok yang seharusnya dikenakan cukai. “Selain itu kalau rokok itu tidak jelas, maka juga tidak jelas kedaluarsanya, batas aman jumlah nikotin yang diperbolehkan. Kalau rokok legal kan ada ukurannya,” lanjut dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share