FASILITAS DIFABEL : Penyandang Disabilitas Masih Alami Diskriminasi

Jum'at, 04 Desember 2015 13:55 WIB
FASILITAS DIFABEL : Penyandang Disabilitas Masih Alami Diskriminasi

Penyandang disabilitas mendengarkan tausiyah saat mengikuti Pesantren Ramadan Anak-Anak Difabel di Pondok Pesantren Modern Islam Assalaam, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Selasa (15/7/2014). Pesantren kilat tersebut diisi dengan tausiyah serta pemberian motivasi yang diikuti oleh anak penyandang disabilitas dari berbagai provinsi di Indonesia. (Septian Ade Mahendra/JIBI/Solopos)

Fasilitas difabel masih belum terlayani secara penuh di Indonesia

Harianjogja.com, SLEMAN – Penyandang disabilitas Indonesia hingga kini diperkirakan mencapai 11 ribu juta jiwa. Sayangnya, mereka masih saja mengalami berbagai diskriminasi dalam pemenuhan haknya.

Dosen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (PSdK) FISIPOL UGM, Danang Arif Darmawan menilai kehadiran negara masih kurang dalam memberikan jaminan dan perlindungan bagi penyandang difabilitas. Hal ini terlihat dengan masih adanya diskriminasi yang dialami difabel dalam memanfaatkan berbagai http://cms.solopos.com/2015/12/04/fasilitas-difabel-mau-bikin-ktp-difabel-kesulitan-berangkat-ke-kantor-kecamatan-667211" target="_blank">layanan publik.

“Negara harus terus hadir dan menjamin hak-hak penyandang difabilitas,” katanya di Kampus UGM, Kamis (3/12/2015).

Danang melanjutkan aspek ekonomi, pemerintah belum menunjukkan keberpihakan pada penyandang difabilitas. Selama ini pemerintah mendefinisikan kemiskinan hanya dari perspektif ekonomi. Padahal rumah tangga yang memiliki penyandang difabilitas sangat berpotensi mengalami kerentanan menjadi miskin.

“Seharusnya kemiskinan tidak hanya didefinisikan dari perspektif ekonomi saja, tetapi juga aspek sosial seperti keluarga dengan penyandang difabilitas ini,” terang pemerhati masalah sosial ini.

Demikian halnya dalam bidang pendidikan, pemerintah semestinya dapat memberikan jaminan akses difabel untuk mendapatkan pendidikan dasar dan lanjutan inklusif. Tidak hanya sebatas membuka akses difabel bisa mengenyam bangku pendidikan saja.

“Dalam pemberian dana pendidikan tidak bisa disamaratakan dengan sekolah umum seperti pemberian BOS atau BOSDA. Namun aspek lain seperti penunjang pendidikan dan kesehatan juga harus dijamin program difabel,” kata Danang.

Danang menambahkan Penyandang difabilitas memiliki hak yang sama dalam kehidupan, termasuk memperoleh pendidikan. Sayangnya,  belum semua anak difabel dapat mengakses pendidikan dengan baik, salah satunya karena hambatan psikologis pada orang tua dengan anak difabel.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online