Pilur Gunungkidul Digelar 26 September, Pemkab Minta Logistik Tuntas H-2
Pilur serentak di 31 kalurahan Gunungkidul digelar 26 September 2026. Pemkab meminta seluruh logistik, terutama surat suara, siap H-2.
Pilkada Gunungkidul, para pasangan calon harus menyerahkan laporan dana kampanye
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Komisi Pemilihan Umum Gunungkidul mengingatkan pentingnya membuat laporan dana kampanye (LDK) tahap akhir. Penyerahan laporan dilakukan pada Minggu (6/12/2015) hingga pukul 18.00 WIB. Jika tidak menyerahkan laporan itu, pasangan calon bisa didiskualifikasi dari Pemilihan Kepala Daerah.
Ketua KPU Gunungkidul M Zainuri Ikhsan mengatakan, sebagai bagian dari kampanye, masing-masing calon diwajibkan menyerahkan laporan dana kampanye. Penyerahaan itu terbagi dalam tiga tahap, mulai dari awal, pertengahan dan akhir kampanye.
“Sekarang tinggal laporan akhir dana kampanye,” kata Ikhsan saat ditemui di sela-sela kegiatan Diskusi Publik tentang Pilkada yang berlangsung di Dusun Plumbungan, Patuk, Jumat (4/12/2015).
Dia menjelaskan, penyerahan laporan akhir dana kampanye dilakukan pada Minggu (6/12/2015). Masing-masing pasangan diberikan waktu hingga pukul 18.00 WIB untuk menyerahkan laporan tersebut.
Dibandingkan dengan dua laporan sebelumnya, di tahap ketiga ini sangat krusial, karena jika tidak menyerahkan maka pasangan calon bisa didiskualifikasi dari kepesertaan pilkada.
“Untuk itu, kami berharap pasangan calon bisa menyerahkan laporan dana kampanye tepat waktu,” ujarnya.
Dia menambahkan, KPU tidak memiliki kewenangan untuk menilai laporan yang dibuat pasangan calon. Pasalnya untuk mengaudit akan menggunakan jasa akutan publik. “Nanti masing-masing calon akan diaudit oleh satu kantor akutan publik. Jadi auditor yang disiapkan ada empat,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota KPU Gunungkidul Is Sumarsono menambahkan, laporan dana kampanye dari tahap awal hingga akhir akan diteliti secara detail. Bahkan untuk keabsahan, donatur akan diklarifikasi mengenai sumbangan yang diberikan.
“Nantinya penyumbang juga akan ditanya apakah benar memberikan sumbangan atau tidak,” kata Is Sumarsono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pilur serentak di 31 kalurahan Gunungkidul digelar 26 September 2026. Pemkab meminta seluruh logistik, terutama surat suara, siap H-2.
MK menyatakan permohonan hak mempertahankan nomor HP saat berganti operator atau MNP tidak dapat diterima karena dinilai kabur.
Disdik Sleman menyebut laporan SD Negeri Ledoknongko tidak mencantumkan siswa sebagai ABK, berbeda dengan informasi awal kepolisian.
Kejagung menyatakan Kolonel Budi Utomo tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG dan ditahan sejak Agustus 2026 di Pomdam Jaya.
Indonesia menguasai 41% produksi nikel olahan dunia. Pemerintah mendorong hilirisasi berlanjut ke ekosistem baterai.
WJNC 2026 diperpanjang dari Tugu hingga Titik Nol Kilometer. Pemkot Jogja menargetkan 60.000 pengunjung dan siapkan rekayasa lalu lintas.