PILKADA BANTUL : Bawaslu Temukan Pelanggaran, KPU Siap Digugat

Arief Junianto
Arief Junianto Kamis, 10 Desember 2015 16:20 WIB
PILKADA BANTUL : Bawaslu Temukan Pelanggaran, KPU Siap Digugat

TPS 33 Dusun Sragan, Desa Trirenggo seperti basecamp para pegiat motor trail. (Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja)

Pilkada antul yang menyelenggarakan pemungutan suara pada Rabu (9/12/2015) ditemukan sejumlah pelanggaran

Harianjogja.com, BANTUL-Meski sudah usai digelar, Pilkada Bantul 2015 tetap meninggalkan persoalan. Menyikapi adanya paparan temuan pelanggaran hari pencoblosan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bantul bersiap akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang bersangkutan.

Seperti diakui Ketua Panwaslu Bantul Supardi, pemaparan dari Bawaslu DIY itu, dikhawatirkannya akan berdampak pada protes dari pihak yang nantinya kalah dalam Pilkada Bantul kali ini.

Menurutnya, jika pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) lebih cermat dalam menindaklanjuti semua rekomendasi dari Panwaslu, maka ia yakin temuan-temuan itu tidak akan ada.

Pasalnya, hampir semua temuan pelanggaran yang dipaparkan oleh pihak Bawaslu DIY itu semuanya memang merupakan pelanggaran yang sifatnya administratif, seperti misalnya, banyaknya jumlah pemilih ganda.

“Padahal, kan sejak awal, kami sudah merekomendasikan adanya dugaan pemilih ganda saat tahap verifikasi daftar pemilih dulu,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia pun menyayangkan adanya pemilih yang melakukan coblosan hingga dua kali. Terkait hal ini, pihaknya akan segera melakukan klarifikasi, baik terhadap KPPS maupun pemilih itu sendiri. “Kami jelas nantinya akan melakukan klarifikasi,” ujarnya.

Menyikapi adanya paparan temuan pelanggaran hari pencoblosan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bantul bersiap akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang bersangkutan.

Ketua KPU Divisi Teknis Penyelenggaran Arif Wijayanto mengakui, sampai saat ini pihaknya masih menunggu arahan dan rekomendasi dari Bawaslu DIY. Oleh karena itulah, ia pun belum bisa mengambil tindakan apapun terkait temuan Bawaslu DIY tersebut.

Ia mengaku, sejauh ini sudah menyelenggarakan Pilkada Bantul 2015 sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015.

Terpisah, Komisioner KPU Bantul Divisi Hukum Syachrudin mengatakan, pihaknya siap jika nantinya ada gugatan terhadap KPU.

Lantaran sudah menggelar Pilkada sesuai aturan yang berlaku, pihaknya juga siap untuk menunjukkan berkas-berkas sebagai bukti bahwa pihaknya sudah menempuh tahapan Pilkada sesuai dengan yang diarahkan oleh KPU pusat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis