MINIMARKET SLEMAN : Penutupan Tetap Harus Sesuai Aturan

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jum'at, 15 Januari 2016 01:20 WIB
MINIMARKET SLEMAN : Penutupan Tetap Harus Sesuai Aturan

Petugas Dinas Perdagangan dan Peridustrian Kota Kediri menunjukkan temuan susu kaleng dengan kemasan rusak (penyok) pada saat inspeksi mendadak (sidak) makanan dan minuman di sejumlah minimarket di Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (8/7/2015). Dalam sidak yang digelar menjelang Lebaran 2015 itu petugas menemukan sedikitnya 28 kaleng susu dengan kemasan rusak yang tak layak jual. (JIBI/Solopos/Antara/Prasetia Fauzani)

Minimarket Sleman untuk penutupan tidak boleh sembarangan.

Harianjogja.com, SLEMAN-Meski mengantongi surat instruksi dan Surat Keputusan (SK) melakukan penutupan toko modern yang melanggar peraturan daerah (Perda) No. 18/2012 tentang izin toko modern, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman tidak boleh gegabah.

Kepala Satpol PP Sleman Joko Supriyanto mengatakan, penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP harus memiliki kekuatan hukum dan tidak boleh menyalahi aturan. Apalagi jika penertiban yang dilakukan terkait dengan ruang usaha.

“Selain berpaku pada aturan, untuk melakukan penertiban suatu usaha, prosedurnya panjang. Misalnya, proses pembinaan dan meminta pemilik untuk menutup usahanya sendiri,” kata Joko, belum lama ini. (Baca Juga : MINIMARKET SLEMAN : Surat Instruksi Turun, Satpol PP Siap Eksekusi)

Proses pembinaan dan pengawasannya, jelas Joko, dilakukan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop). Jika masih dinilai melanggar, pengelola toko modern masih diminta untuk menutup sendiri usahanya. Hal itu dilakukan setelah tahapan-tahapan seperti surat peringatan pertama, kedua hingga ketiga selesai dilakukan.

“Kalau masih melanggar, eksekusi untuk penegakan Perda baru dilakukan oleh Satpol PP. Kami hanya melaksanakan perintah penertiban," paparnya.

Joko menegaskan, tanpa mengikuti aturan dan prosedur yang sudah ditentukan UU No.30/2014 tentang adminitrasi pemerintahan, upaya penertiban yang dilakukan Satpol PP dapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kalau prosedurnya tidak dilakukan, Satpol PP juga dapat digugat," kata dia.

Penutupan toko modern yang menyalahi aturan, bukan hal yang tabu bagi Saptol PP. Tercatat selama 2015, aparat penegak Perda tersebut menutup setidaknya empat toko modern baik di Godean, di wilayah Jombor, Jalan Kaliurang, dan juga Jalan Magelang. Penutupan tersebut dilakukan lantaran pengelola toko modern belum mengantongi izin namun nekat beroperasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online