DPRD Gunungkidul Targetkan Raperda RTRW Disahkan Senin
DPRD Gunungkidul menargetkan Raperda RTRW 2026-2046 disahkan Senin (31/8/2026) setelah persetujuan substansi pemerintah pusat terbit.
Ilustrasi kursi jabatan (JIBI/Solopos/Dok.)
Pemkab Gunungkidul untuk Pejabat Sekda masih menunggu pengumuman.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Disinggung mengenai kinerja Pejabat Sekretaris Daerah, Supartono selama ini, Pejabat Bupati Gunungkidul Budi Antono mengakui yang bersangkutan menjalankan tugas dengan baik.
Dia menilai, yang bersangkutan sangat komunikatif dan mudah diajak kerja sama. Namun demikian, pandangan itu belum merepresentasikan apakan tugasnya akan diperpanjang atau tidak. Hasil evaluasi kinerja Pejabat Sekretaris Daerah selama tiga bulan akan diumumkan Senin (1/2/2016). Penilaian tersebut akan menentukan posisi Supartono apakah akan diperpanjang atau diganti oleh orang lain.
“Pokoknya tunggu dulu saja,” ucapnya.
Dia menambahkan, mekanisme dalam pengisian jabatan pejabat sekda sama, dan akan dilakukan penilaian setiap tiga bulan sekali, apakah layak diteruskan atau diganti dengan pejabat yang lain. Pada prosesnya nanti, jika kinerja Supartono dianggap memuaskan bisa diteruskan, tapi kalau tidak maka kemungkinan digantikan oleh orang lain juga terbuka lebar.
“Kalau pengajuan baru prosesnya sama dengan yang awal, yakni mengusulkan beberapa nama dan akan dipilih gubernur guna mendapatkan rekomendasi,” tutur mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatikan DIY itu.
Penunjukan Supartono menjadi Pejabat Sekda menggantikan Budi Martono per 1 November 2015 berdasarkan Keputusan Bupati No 50/UP/Kep D/D4 . Surat ini dikeluarkan merujuk rekomendasi Gubernur DIY No 800/8289 perihal Rekomendasi Pejabat Sekda. Itu artinya dan melihat dari rentang waktu yang ada maka masa jabatan tersebut akan berakhir Minggu (31/1/2016).
Terpisah, Pejabat Sekretaris Daerah Gunungkidul Supartono mengaku menyerahkan sepenuhnya masalah kinerja jabatan sekda kepada bupati. Baginya yang paling penting adalah menunjukkan kinerja yang baik dan bisa membawa Gunungkidul lebih sejahtera lagi.
“Sebagai pegawai harus taat terhadap apa yang diinstruksikan atasan. Kalau memang disuruh terus lanjut maka akan terus saya laksanakan, tapi kalau disuruh berhenti saya juga tidak mempersoalkannya,” kata Supartono.
Meski masa jabatan per tiga bulan akan berakhir, namun Supartono mengaku tidak khawatir, tetap santai dan fokus dalam bekerja. “Biasa saja. Pola kerja saya juga seperti ini dan tidak akan berubah,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul menargetkan Raperda RTRW 2026-2046 disahkan Senin (31/8/2026) setelah persetujuan substansi pemerintah pusat terbit.
Data Omdia: pengiriman panel HP bekas (rekondisi) melampaui HP baru untuk pertama kalinya. Simak penyebab tren ini dan prediksi masa depan pasar smartphone.
Borussia Dortmund melaju ke putaran kedua DFB Pokal setelah menghancurkan HEBC 5-0. Samuele Inacio mencetak dua gol dalam kemenangan tim asuhan Niko Kovac.
Bintang Akbar/Sofyan Rachman memulai perjuangan di AVC Beach Continental 2026 dengan menghadapi Malaysia dan Kazakhstan. Indonesia memburu tiket Olimpiade Los A
Harga emas Antam di Pegadaian turun pada Rabu 2 September 2026. Harga emas 1 gram kini Rp2,704 juta dengan buyback Rp2,428 juta.
Janice Tjen tersingkir pada putaran pertama US Open 2026 setelah kalah 2-6, 2-6 dari Mirra Andreeva di Louis Armstrong Stadium, New York.sa