Kisah Udi, Petugas yang Berjalan 12 Km Demi Jalur Kereta Aman Dilalui
Udi Analisa berjalan sekitar 12 km setiap hari memeriksa rel dari Patukan ke Lempuyangan demi memastikan perjalanan kereta tetap aman.
Perizinan Jogja dilanggar oleh 55 baliho, mereka akan segera ditertibkan
Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja memberikan tenggat waktu sampai 17 Mei kepada pemilik baliho atau reklame besar yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame.
"Dari pendataan kami ada 55 reklame yang melanggar diharapkan dibongkar sendiri, jika tidak maka akan kami bongkar paksa," kata Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Jogja, Kadri Renggono, disela-sela acara Makan Ikan Bersama Walikota di Balai Kota Jogja, Senin (11/4/2016).
Kadri tidak menjelaskan dimana saja letak reklame yang melanggar tersebut. Namun, ia menegaskan ke-55 reklame itu sebelumnya tidak melanggar, namun pelanggaran itu terjadi setelah adanya Perda Nomor 2 Tahun 2015. Sejak diundangkan pada Mei tahun lalu, sampai saat ini regulasi tersebut masih dalam tahap sosialisasi sampai 17 Mei mendatang.
Perda itu di antaranya berisi larangan mendirikan reklame di atas trotoar, taman dan bahu jalan. Saat ini pihaknya juga sudah menyiapkan tiga peraturan walikota (Perwal) sebagai petunjuk teknis implementasi dari Perda Reklame dari sisi izin, zonasi, dan penyesuaian pajak reklame.
"Nantinya juga ada penyesuaian tarif di tititik-titik tertentu di kawasan strategis," kata Kadri.
Ia menambahkan dengan adanya aturan baru itu, reklame di Kota Jogja akan berkurang karena aturannya sangat ketat.
Selain larangan di tiga lokasi, izin pemasangan reklame di lokasi-lokasi kawasan cagar budaya juga akan dibatasi terutama reklame besar. Nantinya hanya dibolehkan satu reklame besar di tiap simpang jalan kawasan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Udi Analisa berjalan sekitar 12 km setiap hari memeriksa rel dari Patukan ke Lempuyangan demi memastikan perjalanan kereta tetap aman.
Kemenkeu mencatat realisasi bansos Rp115,8 triliun per September 2026, mencakup PKH, Kartu Sembako, PIP, KIP Kuliah, dan PBI JKN.
PSIM Jogja menjamu Persija Jakarta di SSA, Sabtu (10/10/2026), dengan misi meraih kemenangan pertama di Super League 2026/2027.
Pelaku UMKM dapat meningkatkan penjualan online melalui pengelolaan waktu, diversifikasi produk, dan pemanfaatan fitur live streaming untuk menarik konsumen
Raul Fernandez mencetak rekor lap MotoGP di Sirkuit Mandalika dengan waktu 1 menit 28,725 detik dalam sesi latihan Jumat.
Disdik Sleman mendampingi murid kelas V yang belum kembali sekolah setelah kasus penyerangan guru oleh wali murid. KPAD turut dilibatkan.