CSR Perusahaan Bisa Dipakai Lindungi Pekerja Informal, Ini Arahan Sri Sultan
Sri Sultan Hamengku Buwono X mendorong CSR perusahaan dimanfaatkan untuk memperluas perlindungan Jamsostek bagi pekerja informal di DIY.
Penggerebekan salon plus di jalan gito-gati Ngaglik Sleman, Rabu (11/5/2016). (Abdul Hamied Razak/JIBI/Harian Jogja)
Razia Sleman menyasar salon plus-plus
Harianjogja.com, SLEMAN -- Puluhan anggota kepolisian dari Polsek Ngaglik menggerebek sejumlah salon yang diduga memberikan layanan "plus-plus".Belasan perempuan diamankan dalam razia yang dilakukan di Jalan Gito-Gati Ngaglik Sleman.
Secara bersamaan polisi masuk ke tujuh salon yang berjajar rapi di kompleks pertokoan tersebut.
Menurut Kapolsek Ngaglik, Kompol Riyanto, razia dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas prostitusi berkedok salon.
"Agar tidak meresahkan masyarakat, kami ambil langkah tegas," kata Riyanto di sela-sela memimpin aksi tersebut.
Dia menjelaskan, terdapat tujuh salon yang didatangi. Lokasinya berada di sebuah kompleks pertokoan di jalan Gito-Gati. Menurutnya, banyak laporan yang masuk jika kompleks tersebut sering digunakan untuk kegiatan prostitusi terselubung.
"Katanya salon, tapi tidak ada peralatan untuk salon. Tempatnya tidak digunakan semestinya dan malah menjadi prostitusi terselubung," jelas dia.
Untuk membuktikan hal itu, pihaknya mengerahkan puluhan personel untuk menyelidiki laporan tersebut. Tak kurang tujuh salon plus-plus dengan 12 kapster diamankan dan digiring ke Polsek Ngaglik. Mereka kemudian didata dan apabila terbukti melakukan prostitusi maka akan dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring).
Perda No.8/2012 tentang ijin HO dan KUHP pasal 296 tentang memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman satu tahun empat bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sri Sultan Hamengku Buwono X mendorong CSR perusahaan dimanfaatkan untuk memperluas perlindungan Jamsostek bagi pekerja informal di DIY.
Febrie Adriansyah diperiksa hampir 7 jam dan dicecar soal Tan Kian. Kuasa hukum menyebut Febrie tegas membantah menerima uang dari Tan Kian.
Jalan Baru Kretek-Girijati sepanjang 5 Km mulai uji coba open traffic 14-20 September 2026 dengan pembatasan kendaraan dan jam operasional.
Keterkaitan Boy Thohir dengan MGLV tercatat melalui PT Trinugraha Thohir yang memiliki 2,25% saham serta PT Trinugraha Thohir Harmoni sebesar 4,86%.
DPRD DIY meminta DTSEN tidak diterapkan kaku karena data bansos harus diuji dengan kondisi riil warga, termasuk pekerja informal dan pengguna pinjol.
Gus Kikin memastikan tetap menjaga kedekatan dengan PWNU Jatim meski lebih banyak bertugas di Jakarta sebagai Ketua Umum PBNU 2026–2031.