INFRASTRUKTUR GUNUNGKIDUL : Jelang Lebaran, DPU Tambal Kerusakan Jalan di 60 Titik

David Kurniawan
David Kurniawan Sabtu, 21 Mei 2016 20:20 WIB
INFRASTRUKTUR GUNUNGKIDUL : Jelang Lebaran, DPU Tambal Kerusakan Jalan di 60 Titik

HarianJogja/Gigih M. Hanafi Pekerja melakukan adonan aspal sebagai bahan menambal pada celah sambungan jembatan di Jalan Solo, Jumat (26/5). Tiga pekan menjelang Idul Fitri, sejumlah ruas jalan utama mulai mengalami perbaikan untuk menunjang kelancaran selama arus mudik.

Infrastruktur Gunungkidul mendapatkan perhatian menjelang lebaran dengan perbaikan 60 titik jalan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Dinas Pekerjaan Umum Gunungkidul mengalokasikan Rp9 miliar untuk perbaikan jalan antar desa yang masuk kategori rute jalan kabupaten. Harapannya proses perbaikan itu sudah selesai sebelum Lebaran di tahun ini.

Total ada 60 titik jalan yang diperbaiki dan menyasar ke seluruh kecamatan di Gunungkidul. Beberapa titik itu antara lain, jalan sekitar Balai Desa Semanu, jalur penghubung, Desa Wiladeg dengan Dusun Gunungbang, Desa Bejiharjo. Lingkar timur Ngebrak, Pasar Munggi, Semanu. Jalur desa Pacarejo, Semanu, jalan Lemahbang, Candirejo, Semin, dan jalur di Desa Pundungsari, Semin.

Kepala DPU Gunungkidul Eddy Praptono mengatakan, dana Rp9 miliar digunakan untuk perbaikan jalan di 60 titik dengan panjang 30 kilometer. Saat ini proses perbaikan sudah mulai dilakukan dan diharapkan selesai tepat waktu sehingga bisa memberikan kemudahan bagi pemudik yang pulang ke Gunungkidul.

“Mudah-mudahan sebelum lebaran sudah selesai semua,” kata Eddy kepada Harianjogja.com, Jumat (20/5/2016).

Dia menjelaskan, dengan perkiraan panjang perbaikan itu, maka di setiap titiknya yang diperbaiki sepanjang 500 meter. Diakuinya panjang ini belum bisa menyasar ke seluruh jalan yang rusak, namun harapannya tetap bisa memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Prosesnya dilakukan dengan bertahap karena jalur yang rusak masih ratusan kilometer,” ungkapnya.

Menurut Eddy, perbaikan jalan poros desa tidak mudah seperti dulu. Pasalnya dengan diberlakukan Undang-Undang tentang Desa, maka kewenangan itu menjadi milik desa. Hanya saja, lanjutnya, hal tersebut bisa disiasati dengan meningkatkan status jalan menjadi jalan kabupaten. “Yang diperbaiki memang jalan antar desa, tapi ini merupakan jalan milik kabupaten,” ungkapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online