DPRD Jogja Dukung Penataan Sungai untuk Dongkrak Ekonomi Warga
DPRD Jogja mengapresiasi aksi warga melalui Code Fest #2 dan mendukung penataan Kali Code untuk menjaga lingkungan serta mengembangkan potensi wisata.
Ribuan botol miras yang disita Polda DIY digelar di Mapolda, Selasa (17/5/2016). (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)
Razia Ramadan dilakukan di pabrik miras di Sleman, yang nekat beroperasi
Harianjogja.com, SLEMAN - Satuan Brimob Polda DIY mengambilalih penggerebekan pabrik miras yang berada di wilayah hukum Polres Sleman tepatnya di Dusun Mandungan 2, Margoluwih, Seyegan, Selasa (14/6/2016) malam.
Puluhan karton miras yang dipalsu dari merek luar negeri disita dari tiga gudang penyimpanan. Pemilik pabrik melarikan diri saat penggerebekan yang dipimpin Wakasat Brimob Polda DIY AKBP Rudi Tan itu berlangsung.
Polisi menyita sedikitnya 20 karton miras pabrikan berbahan ciu oplosan dengan memakai merek dan botol dari luar negeri. Selain itu sekitar 50 karton botol dan kotak kemasan miras masih kosong ikut disita. Botol kosong itu diduga baru akan diisi miras hasil oplosan di pabrik tersebut.
AKBP Rudi Tan menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan atas informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya pabrik peracikan miras ilegal di Dusun Mandungan 2, Margoluwih. Melalui koordinasi dengan Polsek Seyegan, pihaknya mendatangi pabrik miras ilegal itu.
Pemilik pabrik tak menghiraukan meski saat bulan Ramadhan tetap beroperasi dengan mengedarkan miras hasil oplosan mereka. Hal itu terbukti saat menggerebek gudang kedua ditemukan berbagai bahan oplosan yang akan diracik menjadi miras pabrikan. Bahan itu seperti perasa sirup, alkohol, master ciu, soda hingga sejenis minuman energi.
"Kami berharap masyarakat proaktif untuk menginformasikan kepada kepolisian ketika ada aktifitas semacam ini. Termasuk ini [penggerebekan] juga atas informasi masyarakat," ungkap Wakil Kepala Satuan Brimob Polda DIY AKBP Rudi Tan, Rabu (15/6/2016).
Dari hasil penggerebekan, pihaknya menemukan ada tiga gudang yang beroperasi untuk menjalankan bisnis ilegal itu. Gudang tersebut masing-masing berjarak sekitar 300 meter berada di tengah perkampungan. Pada gudang pertama ditemukan 50 karton botol dan kemasan produk miras luar negeri yang akan dipakai untuk mengemas hasil racikan.
Kemudian di gudang kedua ditemukan bahan racikan sebagai tempat pengoplosan dan ketiga ditemukan miras dengan menggunakan botol dan merek luar negeri siap untuk diedarkan. Posisi gudang itu masih berada di area Dusun Mandungan 2.
"Kami geledah rumah pelaku [bisnis miras] dan dan saudaranya yang itu sekaligus dijadikan sebagai gudang penyimpanan dan pengoplosan miras, beda-beda ada tiga lokasi," urai dia.
Pihaknya mengamankan barang bukti berupa 50 karton berisi botol kosong serta 20 karton yang sudah dioplos. Masing-masing karton berisi 15 botol, sehingga total ada 300 botol miras siap edar dengan merek abal-abal. Selain itu, sejumlah bahan racikan juga turut diamankan petugas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Jogja mengapresiasi aksi warga melalui Code Fest #2 dan mendukung penataan Kali Code untuk menjaga lingkungan serta mengembangkan potensi wisata.
Cek harga Spotify Premium Oktober 2026 di Indonesia. Paket Student Rp29.900, Standard Rp59.900, dan Platinum Rp119.900 per bulan.
Persija Jakarta memimpin klasemen Super League 2026/2027 dengan 12 poin. Dewa United membuntuti, sedangkan Bali United berada di posisi ketiga.
Disdag Kota Jogja mengakui belum memiliki sistem memadai untuk menghitung perputaran uang di pasar rakyat. Data masih mengandalkan festival dan kajian omzet.
Soukphachan Lueanthala dilaporkan ditahan terkait dugaan pengaturan skor Piala AFF 2026. Federasi dan polisi Laos belum mengonfirmasi penangkapan.
Nelayan Pantai Depok, Bantul, mengurangi aktivitas melaut karena gelombang pasang. Hasil tangkapan minim juga membuat biaya operasional sulit tertutupi.