Viral Mobil Pelat Merah Halangi Ambulans di Demakijo, Ini Klarifikasi Pemkab Sleman
Video mobil pelat merah diduga menghalangi ambulans di Demakijo Sleman viral. Pemkab Sleman memastikan kendaraan tersebut bukan aset pemerintah daerah.
Ilustrasi, Petugas Jembatan Timbang Banyudono, Boyolali, memperketat pengawasan. (JIBI/SOLOPOS/Hanifah Kusumastuti)
Lebaran 2016, rekayasa lalu lintas dilakukan.
Harianjogja.com, SLEMAN -- Semua jenis kendaraan berat atau roda enam ke atas, selain pengangkut BBM, sembako, pupuk, susu, dan ternak, mulai 1 Juli hingga 10 Juli mendatang dilarang beroperasi. Jika melanggar, petugas akan menindak tegas.
Kepala Seksi Angkutan dan Terminal Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Sleman, Marjanto, mengatakan, larangan tersebut didasarkan atas Surat Edaran No.22/2016 Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Larangan angkutan barang beroperasi sejak H-5 hingga H+3 itu bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas selama arus mudik dan balik, khususnya di wilayah Sleman.
"Kendaraan angkutan barang seperti truk itu kan memakan badan jalan. Jadi dikawatirkan mengganggu arus kendaraan yang mudik," kata Marjanto, Rabu (15/6/2016).
Dia menjelaskan, larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang tersebut dikecualikan untuk delapan kendaraan pengangkut, seperti bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG). Selain itu, kendaraan pengangkut ternak, pupuk, susu murni, barang antaran pos, motor angkutan mudik gratis, diperbolehkan beroperasi. Barang ekspor/impor dari dan ke pelabuhan ekspor/impor juga tidak dilarang beroperasi.
Menurutnya, pengangkutan bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak yang melalui moda darat diberikan prioritas.
"Untuk pengangkut air minum kemasan, pengirimannya bisa dilakukan sebelum pelaksanaan waktu perlarangan. Bisa juga perusahaan atau distributor menggunakan kendaraan angkutan barang yang tidak lebih dari dua sumbu," jelas Marjanto.
Sanksi Menanti Bagi Pelanggar
Kepala Dishubkominfo Sleman Agoes Soesilo Endiarto menambahkan, larangan beroperasi saat itu juga berlaku bagi kendaraan pengangkut golongan C di seluruh wilayah Sleman. Dishubkominfo pun bekerja sama dengan kepolisian, mulai dari polres hingga polsek untuk melakukan penindakan.
"Sanksi tentu ada. Sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jika masyarakat mengetahui pelanggaran ini, silahkan laporkan ke kantor polisi terdekat untuk ditindaklanjuti," ucapnya.
Agoes mengatakan, untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan khususnya pengendara sepeda motor dan menurunkan tingkat kecelakaan di jalan raya selama arus mudik, pihaknya menutup semua jembatan timbang di Sleman. Penutupan jembatan timbang dilakukan sejak 29 Juni (H-7) hingga 14 Juli (H+7).
Di Sleman sendiri terdapat dua lokasi jembatan timbang. Satu jembatan timbang beroperasi di Kalitirto Berbah dan sisanya di wilayah Bogem, Tamanmartani, Kalasan.
"Jembatan timbang dialihfungsikan untuk rest area atau tempat istirahat pemudik," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Video mobil pelat merah diduga menghalangi ambulans di Demakijo Sleman viral. Pemkab Sleman memastikan kendaraan tersebut bukan aset pemerintah daerah.
Rute Trans Jogja September 2026 lengkap dari Jalur 1A hingga 15, beserta tarif tiket nontunai, reguler, pelajar Rp500, dan syarat pembayarannya.
Jadwal KA Bandara YIA September 2026 rute Tugu Jogja–YIA PP lengkap dengan tarif tiket reguler, Xpress, dan panduan cara pembelian online
Jadwal KA Prameks Jogja–Kutoarjo PP September 2026 lengkap dengan harga tiket Rp8.000, panduan beli tiket di Access by KAI, dan cara tap-in gate.
Jadwal KRL Solo-Jogja September 2026 relasi Palur–Tugu Jogja lengkap di 13 stasiun, mulai pukul 05.00 WIB hingga perjalanan terakhir malam.
Jadwal KRL Jogja–Solo September 2026 relasi Stasiun Tugu ke Palur lengkap di 13 stasiun, mulai pukul 05.05 WIB hingga perjalanan malam.