34 PPPK Paruh Waktu Gunungkidul Tak Dapat Kontrak Baru, Ini Penyebabnya
Sebanyak 34 PPPK Paruh Waktu Gunungkidul tidak mendapat kontrak baru. Pemkab menyebut sejumlah alasan, mulai dari pelanggaran disiplin hingga pensiun.
Ilustrasi uang tunai rupiah. (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)
Investasi Gunungkidul senilai triliunan rupiah membuat Pemkab tak berkutik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terpaksa menaati kesepakatan dengan investor tentang mega proyek bernilai triliunan rupiah.
Pasalnya pada Kamis (11/8/2016) Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT) mendapatkan surat pemberitahuan mengenai kesiapan investor untuk melanjutkan pembangunan rumah sakit terpadu dan resort senilai Rp2,4 triliun.
Rencana bisnis ini sudah dipresentasikan sejak April 2014 lalu. Pemkab pun menyetujui dan memberikan izin prinsip kepada investor untuk pembangunan rumah sakit terpadu di kawasan Grogol, Desa Bejiharjo, Karangmojo Rp1,2 triliun dan pembangunan resort di kawasan pesisir dengan nilai yang sama.
Hanya saja memasuki tahun ketiga sejak izin diberikan pengembang belum juga menunjukan proses pembangunan sesuai yang dipaparkan ke bupati.
Untuk kepastian pembangunan itu, KPMPT juga sudah memberikan surat peringatan ketiga kalinya kepada investor. Jika surat itu tidak diindahkan, kantor tersebut siap mencabut izin prinsip yang telah diberikan.
Namun adanya surat kesanggupan dari investor untuk melanjutkan proses pembangunan membuat pemkab tak memiliki pilihan dan harus menunggu izin prinsip itu habis pada 2017 mendatang apabila ingin menggantikannya dengan investor lain.
“Kami sudah menyiapkan opsi pencabutan izin prinsip. Tapi adanya surat kesediaan melanjutkan investasi maka opsi itu tak bisa dilakukan karena izinnya berlaku selama tiga tahun,” kata Kepala KPMPT Gunungkidul Azis Saleh kepada wartawan, Jumat (12/8/2016).
Dia pun berharap agar investor mau merealisasikan komitmen pembangunan yang telah dibuat dan bukan pemberian janji kosong. Menurut Azis, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya agar proyek bisa segera berjalan.
Salah satunya memberikan opsi proses pembangunan dibuat bertahap dan dengan nilai yang lebih kecil dengan harapan program bisa segera berjalan. Namun opsi ini ditolak oleh pengembang dengan alasan siap menanamkan investasinya sesuai dengan kesepakatan awal.
“Mudah-mudahan bisa segera direalisasikan. Untuk itu kami siap melakukan pengawasan secara berkala,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Gunungkidul Arif Wibowo mengapresiasi itikad baik dari investor untuk melanjutkan program yang telah disusun. Namun harapannya rencana investasi itu harus dilakukan sesuai dengan janji yang telah disampaikan.
“Pemkab juga harus memberikan kesempatan dan tetap berpegang dengan prosedur yang ada,” kata Arif.
Untuk pelaksanaan program, selain berharap dari keseriusan investor, ia juga meminta peran aktif dari KPMPT. Tindakan proaktif ini dibutuhkan untuk kepastian pembangunan serta membantu investor saat ada kendala di lapangan. “Harus dibantu kalau ada kendala karena dengan sikap proaktif ini bisa menarik investor lebih banyak lagi,” kata Politikus PKS ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 34 PPPK Paruh Waktu Gunungkidul tidak mendapat kontrak baru. Pemkab menyebut sejumlah alasan, mulai dari pelanggaran disiplin hingga pensiun.
Kelurahan Patangpuluhan, Jogja, melatih warga mengolah galon bekas dan kain perca menjadi kerajinan bernilai jual untuk mengurangi sampah.
Menteri Imipas Agus Andrianto menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pegawai yang diduga terlibat jual beli remisi narapidana.
Kapolri Suyudi Ario Seto meminta MUI Pusat mengkaji fatwa haram vape menyusul ancaman peredaran narkotika cair melalui rokok elektrik.
DPAD DIY bersama DPRD DIY mendorong penguatan literasi dan pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan daya saing UMKM serta mengembangkan potensi wisata lokal di
Nusron Wahid kembali mangkir dari pemeriksaan KPK. Penyidik mempertimbangkan pemanggilan ulang hingga jemput paksa dalam kasus Rp106,3 miliar.