RUSUNAWA GUNUNGKIDUL : Pemkab Siapkan Dua Perbup untuk Operasional

David Kurniawan
David Kurniawan Rabu, 17 Agustus 2016 12:55 WIB
RUSUNAWA GUNUNGKIDUL : Pemkab Siapkan Dua Perbup untuk Operasional

Seorang anak sedang berlari di jalan menuju Rusunawa Karangrejek, Wonosari. Pemkab sudah mulai menyiapkan payung hukum untuk rusunawa, sehingga saat akan dioperasikan bisa langsung dilakukan. Foto diambil beberapa waktu lalu. (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Rusunawa Gunungkidul belum juga dapat dipergunakan.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pengoperasian Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Karangrejek, Desa Karangrejek, Wonosari belum ada kejelasan hingga sekarang. Namun Pemerintah Kabupaten sudah mulai menyiapkan payung hukum untuk pengelolaan.

Tujuan dibentuk aturan ini dibentuk agar saat rusunawa dapat difungsikan, maka langsung bisa dijalankan dan tak terkendala terkait dengan aturan. Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretaris Daerah Gunungkidul Hermawan Yustianto mengatakan untuk payung hukum rusunawa sudah menyiapkan dua draf peraturan bupati. saat ini perbup tersebut masih dalam proses penyempurnaan karena di draf awal dirasa belum memenuhi segala urusan dalam pengoperasian.

Dia menjelaskan, draft perbup pertama mengatur tentang pengelolaan, mulai dari pemanfaatan, pemeliharaan hingga masalah penghuni rusunawa. Sementara itu, perbup yang kedua mengatur masalah retribusi yang dibebankan kepada setiap penghuninya.

“Kita terus berproses dan saling bersinergi. Tujuannya agar saat rusunawa beroperasi, maka aturan juga sudah jadi sehingga tinggal menjalankan saja,” kata Yustianto kepada wartawan, Senin (15/8/2016).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online