DANA DESA : Pencairan Dana Desa Termin Kedua Dipastikan Molor

David Kurniawan
David Kurniawan Kamis, 08 September 2016 18:55 WIB
DANA DESA : Pencairan Dana Desa Termin Kedua Dipastikan Molor

One hundred thousand rupiah notes are seen through a magnifying glass in this photo illustration taken in Singapore, in this file picture taken March 14, 2013. Banks in Singapore are stubbornly against adopting domestically set reference rates for derivative contracts in the Indonesia rupiah, despite preparing to drop their own rate fixing for the Malaysian ringgit and Vietnamese dong. To match Analysis MARKETS-INDONESIA/FIXING REUTERS/Edgar Su/Files (SINGAPORE - Tags: BUSINESS)

Dana desa tahap kedua dipastikan molor pencairannya

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Dana desa termin kedua dari pemerintah pusat senilai Rp41 miliar dipastikan molor pencairannya. Rencananya termin ini akan dicairkan di Agustus, namun hingga awal September dana tersebut urung ditransefer ke kas Daerah.

Keterlambatan ini tidak lepas dari adanya proses verifikasi terhadap laporan petanggungjawaban penggunaan anggaran yang diserahkan desa ke Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB). Sedangkan hasil verifikasi itu baru dikirim ke Pemerintah Pusat pada Rabu (7/9/2016).

Sekretaris BPMPKB Gunungkidul Prahasnu Aliaskar mengatakan, pencairan termin kedua baru bisa dilakukan setelah mengirimkan laporan penggunaan anggaran di termin pertama.

“Sudah kita kirim hari ini [kemarin]. Jadi untuk saat ini dananya masih di pusat dan belum ditransfer ke kas daerah,” kata Prahasnu.

Dia pun berharap dengan pengiriman laporan tersebut maka dana desa termin kedua bisa segera dicairkan sehingga bisa langsung disalurkan ke masing-masing desa. Sementara itu, untuk penggunaaan termin pertama sebesar Rp62 miliar banyak digunakan untuk program kegiatan yang dimiliki desa. “Kita tinggal menunggu pencairan sisa dana sekitar Rp42 miliar,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Gunungkidul Edy Basuki membenarkan, hingga saat ini dana desa termin kedua belum juga ditransfer ke daerah. “Sampai saat ini belum ada. Kalau memang LPJ sudah diserahkan, jadi tinggal tunggu saja pencairannya,” kata Edy.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online