Viral Mobil Pelat Merah Halangi Ambulans di Demakijo, Ini Klarifikasi Pemkab Sleman
Video mobil pelat merah diduga menghalangi ambulans di Demakijo Sleman viral. Pemkab Sleman memastikan kendaraan tersebut bukan aset pemerintah daerah.
Petugas tengah menggembok kendaraan yang melanggar aturan parkir di jalan Jogja-Magelang Km13, Senin (3/10/2016). Abdul Hamied Razak/JIBI/Harian Jogja)
Parkir sembarangan kini ditindak oleh aparat di Sleman
Harianjogja.com, SLEMAN- Sejumlah kendaraan yang melanggar larangan parkir digembok oleh petugas dalam razia gabungan dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Sleman, Polsek dan Polres Sleman, Senin (3/10/2016).
Razia tersebut digelar di Jalan Jogja-Magelang KM 13, Medari. Dalam operasi tersebut, petugas hanya mendapati empat kendaraan yang dinilai melanggar aturan parkir.
Beruntung, para pemilik kendaraan tersebut tidak ditilang. Mereka hanya diberi peringatan oleh petugas agar tidak mengulangi perbuatannya.
Salah seorang yang kedapatan melanggar parkir adalah Agus Salim, 45, warga Sleman. Agus mengaku kaget saat mendapati mobil yang diparkir di depan RSUD Sleman digembok oleh petugas. Dia mengaku sedang mengantar saudaranya untuk periksa kesehatan di RSUD.
"Saya tidak tahu kalau dilarang parkir kendaraan. Mau parkir di dalam, sudah penuh. Baru setengah jam parkir, sudah digembok," kata Agus di sela-sela razia.
Dia sempat melayangkan protes kepada petugas. Tak hanya Agus, tiga pemilik mobil lainnya yang juga digembok oleh petugas juga melakukan protes meskipun badan jalan nasional dilarang untuk lokasi parkir kendaraan.
"Itu sesuai UU 22/2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan. Kami berikan mereka surat peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya," kata Kepala Seksie Perparkiran, Dishubkominfo Sleman, Bambang Sumedi Laksono.
Menurutnya, razia tersebut digelar sebagai sosialisasi dan pengingat agar warga tidak parkir di sembarang tempat. Dia menegaskan, jalan nasional tidak dibolehkan untuk area parkir karena bisa menimbulkan masalah lalulintas.
Selama ini, kata Bambang, pengguna jalan nasional cukup banyak. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan macet maupun kecelakaan jika dibebani parkir kendaraan.
"Sesuai UU tersebut, hanya jalan desa dan kabupaten saja yang boleh dijadikan tempat parkir," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Video mobil pelat merah diduga menghalangi ambulans di Demakijo Sleman viral. Pemkab Sleman memastikan kendaraan tersebut bukan aset pemerintah daerah.
KA Bandara YIA resmi dikelola KAI Commuter mulai 17 September 2026. Tarif dan jadwal tetap, tetapi kanal pembelian tiket berubah.
Nama Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda muncul dalam materi Forum PBB di Bangkok yang membahas tambang nikel dan dampak lingkungan. Ini konteksnya.
Ai Ogura bersiap comeback pada MotoGP Austria 2026 setelah absen dua seri akibat cedera tangan. Ia tak memasang target tinggi dan membidik kesiapan menuju MotoG
Nubia NaviX Ultra resmi meluncur di China dengan Doubao AI Agent, Snapdragon 8 Elite Gen 5, kamera 200 MP, dan baterai 7.100 mAh.
Lewis Hamilton menyatakan dukungan kepada Macklemore setelah rapper tersebut dicoret dari sisa tur Ed Sheeran akibat pernyataan dukungan terhadap Palestina.