Lanjutan Perbaikan Jalan Rusak di Kawasan Industri Semin Mulai Dikerjakan
Perbaikan jalan rusak di Kawasan Peruntukan Industri (KPI) Candirejo, Semin mulai dikerjakan, meski belum menyasar ke seluruh ruas yang mengalami kerusakan.
PBB Gunungkidul untuk tunggakan terus meningkat.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Gunungkidul terus meningkat setiap tahunnya. Hingga batas waktu pembayaran per 30 September lalu, tunggakannya mencapai Rp10,4 miliar.
Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Gunungkidul Marwoto Agus Basuki menjelaskan untuk tunggakan ini, pihaknya akan melakukan penagihan dengan beberapa cara. Pertama dengan memberikan sosialisasi terhadap masyarakat akan pentingnya membayar pajak. Selain itu, upaya penagihan dilakukan dengan menerapkan sistem jemput bola. Menurut Agus, dengan cara ini terbukti efektif mengurangi jumlah tunggakan. Sebagai buktinya, nominal tunggakan di 2015 yang mencapai Rp2,9 miliar telah berkurang menjadi Rp2 miliar.
“Jumlahnya memang belum signifikan, tapi pembayaran Rp900 juta sudah bagus, meski harus ditingkatkan lagi pencapaiannya,” katanya lagi, Selasa (4/10/2016).
Agus menambahkan, dari hasil identifikasi di lapangan, DPPKAD menemukan sejumlah permasalahan yang membuat tunggakan PBB relatif tinggi. Salah satu faktor itu dikarenakan keberadaan wajib pajak yang berada di luar daerah, sehingga upaya pembayaran urung bisa dilakukan. Ke depannya, lanjut dia, akan melakukan penelusuran terkait dengan masalah tersebut sehingga jumlah tunggakan pajak bisa terus dikurangi.
“Paling tidak dengan upaya penelusuran yang dilakukan bisa menemukan sanak saudara si wajib pajak sehingga bisa turut membantu menyampaikan terkait dengan kewajiban membayar pajak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPPKAD Gunungkidul Supartono menekankan pentingnya membayar pajak tepat waktu sehingga bisa terhindar dari sanksi denda. Setiap keterlambatan pajak, wajib pajak akan dikenakan denda sebesar 2% dari pokok pajak dan jumlah itu akan terakumulasi selama 24 bulan.
“Semakin lama melakukan pembayaran maka denda yang dibebankan juga akan semakin besar. untuk itu kami berharap pembayarannya bisa tepat waktu, karena langkah tersebut juga sebagai bentuk partisipasi dalam menyukseskan program pembangunan yang dimiliki,” kata Supartono
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Perbaikan jalan rusak di Kawasan Peruntukan Industri (KPI) Candirejo, Semin mulai dikerjakan, meski belum menyasar ke seluruh ruas yang mengalami kerusakan.
Telkom melihat pemanfaatan Graha Merah Putih oleh BGN sebagai peluang optimalisasi aset dan membuka bisnis baru lewat layanan digital.
iPhone Duo diproyeksikan menguasai 24,8% pasar HP lipat global pada 2026 dengan pengiriman sekitar 5 juta unit.
Beasiswa Cendekia Baznas 2026 dibuka di 246 kampus. Mahasiswa bisa mendapat subsidi UKT hingga Rp7 juta per semester.
Trump membuka peluang produsen mobil listrik China membangun pabrik di AS dengan syarat mempekerjakan tenaga kerja Amerika.
Bek PSS Sleman Christophe Nduwarugira tak gentar menghadapi Dimitar Mitkov yang mencetak brace pada laga debutnya bersama Madura United.