Pilur Serentak Gunungkidul 2026: DPS Tetapkan 120.856 Calon Pemilih
DPS Pilur Gunungkidul 2026 ditetapkan sebanyak 120.856 calon pemilih di 31 kalurahan. DPT dijadwalkan ditetapkan pada 24 Agustus 2026.
Ilustrasi pilkades (JIBI/Harian Jogja/Antara)
Pilkades Gunungkidul didukung putusan MK
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pengisian Perangkat maupun Kepala Desa sekarang tidak lagi dibatasi oleh tempat asal. Pasalnya seluruh warga negara Indonesia boleh mencalonkan diri di mana saja.
Peraturan ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan dari Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Lampung yang menggugat status domisili minimal satu tahun di daerah pemilihan oleh pendaftar. Kepala Bagian Administrasi dan Perangkat Desa, Bagian Administrasi Pemerintahan Desa, Sekretariat Daerah Gunungkidul Aris Pambudi mengatakan, pihaknya sudah mengetahui putusan tentang penghapusan status domisili calon perangkat atau kepala desa sejak akhir Agustus lalu.
(Baca Juga : http://www.harianjogja.com/baca/2015/10/06/pilkades-gunungkidul-pendataan-rtlh-diikuti-calon-kades-perangkat-desa-gedangrejo-dituding-tidak-netral-649393">PILKADES GUNUNGKIDUL : Pendataan RTLH Diikuti Calon Kades, Perangkat Desa Gedangrejo Dituding Tidak Netral)
Hanya saja, informasi itu belum menyakinkan karena ada beberapa keragu-raguan dalam putusan tersebut. Untuk itu, kata Aris, pada awal lalu pihaknya bersama dengan anggota DPRD melakukan konsultasi ke MK. Hasilnya putusan tentang penghapusan Pasal 33 huruf G dan pasal 50 ayat 1 huruf C Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa mutlak, sehingga tidak ada lagi persyaratan domisili untuk calon perangkat maupun kepala desa.
“Untuk sekarang semua sudah jelas dan tidak ada lagi multi penafsiran. Jadi dengan putusan MK itu, seluruh warga bisa nyalon di mana saja sehingga prinsip penjaringan sama seperti dalam rekrutmen PNS karena berlaku secara nasional,” kata Aris kepada Harianjogja.com, Jumat (14/10/2016).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPS Pilur Gunungkidul 2026 ditetapkan sebanyak 120.856 calon pemilih di 31 kalurahan. DPT dijadwalkan ditetapkan pada 24 Agustus 2026.
Pemda DIY menyambut baik rencana gaji PPPK dibebankan ke APBN karena dinilai dapat meringankan beban anggaran daerah.
Viral tagging parkir memicu cekcok di tempat umum. Simak 10 etika parkir agar tidak mengganggu pengguna lain dan memicu konflik.
Kawasan wisata Bromo kembali dibuka 20 Agustus 2026 setelah kebakaran hutan dipadamkan. Pengunjung diminta mencegah sumber api.
Ribuan warga Kulonprogo memadati Alun-Alun Wates menyaksikan pawai HUT ke-81 RI yang diikuti 97 kontingen sekolah dan OPD.
BMKG mencatat 3.055 gempa susulan di Flores setelah gempa M7,7. Terbesar M6,2, sementara BNPB siapkan bantuan rumah warga terdampak.