Dua Kakak Beradik Jadi Pelaku Pembakaran MI YAPPI Natah
Polres Gunungkidul mengungkap dua pelaku pembakaran MI YAPPI Natah merupakan kakak beradik berusia 14 dan 15 tahun.
Suasana pelayanan di Kantor Disdukcapil Gunungkidul, Rabu (22/7/2015). (Harian Jogja/David Kurniawan)
Disdukcapil Gunungkidul memastikan pelayanan administrasi kependudukan bebas pungli
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Maraknya pemberantasan pungutan liar yang digalakan Presiden Joko Widodo diapresiasi semua pihak. Salah satunya disuarakan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gunungkidul Eko Subiyantoro.
Menurut dia, pemberantasan pungli sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hanya saja, untuk pemberantasan ini, Eko mengaku sudah melakukan upaya pemberantasan sejak lama dan dikuatkan dalam Undang-Undang No.24/2014 tentang Administrasi Kependudukan, di mana seluruh pelayanan diberikan secara gratis.
“Mau buat Kartu Keluarga, Akta hingga KTP gratis dan tidak dipungut biaya. Proses ini berlaku mulai dari pelayanan di tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten,” kata Eko, Rabu (19/10/2016).
Menurut dia, saat ini pelayanan adminduk kepada masyarakat sudah diberikan secara gratis. Namun dengan catatan kepengurusan yang dilakukan tidak mengalami keterlambatan sehingga bisa terhindar dari sanksi denda.
“Dalam aturan memang ada sanksi denda, tapi kalau mengurus tepat waktu hal itu tidak berlaku karena seluruhnya diberikan tanpa biaya,” ungkapnya.
Oleh karenan itu, Eko meminta kepada masyarakat yang masih menemukan indikasi pungli dalam pelayanan adminduk bisa melaporkannya karena hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran pidan.
Ia menjelaskan, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang tentang Adminduk, pelaku pungli dalam pelayanan bisa dikenakan sanksi kurungan maksimal enam tahun dan denda Rp75 juta.
“Kalau memang ada silahkan laporkan, tapi harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat, karena tanpa bukti itu maka sulit untuk melakukan penidakan,” katanya lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polres Gunungkidul mengungkap dua pelaku pembakaran MI YAPPI Natah merupakan kakak beradik berusia 14 dan 15 tahun.
BMKG memprakirakan cuaca DIY Kamis 27 Agustus 2026 didominasi cerah dengan suhu 24–31°C. Warga diminta tetap waspada terhadap cuaca.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gunungkidul merilis jadwal resmi pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk periode bulan Agustus 2026.
Di DIY, kawasan pascatambang dapat dipulihkan fungsi ekologisnya sekaligus diarahkan menjadi ruang produktif sesuai karakter tapak dan daya dukung lingkungan.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.