UMK 2017 : Tak Mampu Bayar UMK, Perusahaan Diminta Beri Jaminan Kesehatan

David Kurniawan
David Kurniawan Selasa, 01 November 2016 15:55 WIB
UMK 2017 : Tak Mampu Bayar UMK, Perusahaan Diminta Beri Jaminan Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan menerima pelayanan dari petugas di Kantor BPJS DIY Gedong Kuning No. 130A Jogja, Selasa (26/7/2016). (Bernadheta Dian Saraswati/JIBI/Harian Jogja)

UMK 2017 sudah ditetapkan, namun pekerja di Gunungkidul tidak yakin perusahaan akan menerapkannya


Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Gunungkidul pesimistis pengusaha mampu memenuhi gaji sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan sebesar Rp1.337.650.

Ketua KPSI Gunungkidul Budiyono berharap adanya itikad baik dari pengusaha yang tidak mampu membayar upah sesuai UMK. Sebagai bentuk konsekuensi belum bisa terbayarkannya gaji sesuai dengan ketetapan berlaku, paling tidak dia meminta agar pekerja diberikan jaminan kesehatan.

“Kami memahami kondisi dari pengusaha sehingga harapannya tidak muluk-muluk. Saya kira dengan memberikan jaminan kesehatan merupakan solusi yang baik di saat belum bisa memberikan gaji sesuai UMK,” katanya, Senin (31/10/2016).

Menurut dia, pemberian jaminan kesehatan ini bisa memberikan kepastian kepada pekerja sehingga saat mengalami sakit tidak mengeluarkan biaya tambahan. Sebab biaya perawatan bisa di-cover menggunakan jaminan tersebut.

“Saya sudah koordinasi dengan pihak BPJS dan ternyata masih banyak pekerja yang belum ter-cover jaminan,” ungkap Budiyono.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online