MIRAS JOGJA : Transaksi Lewat Online Lalu Ketemuan Ambil Barang, Malah Ditangkap Polisi

Sunartono
Sunartono Jum'at, 11 November 2016 19:55 WIB
MIRAS JOGJA : Transaksi Lewat Online Lalu Ketemuan Ambil Barang, Malah Ditangkap Polisi

Ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Miras Jogja yang dijual lewat online berhasil dibongkar penjualannya

Harianjogja.com, JOGJA- Peredaran miras secara online di Kota Jogja kian marak. Polsek Umbulharjo menangkap dua orang penjual miras secara online yang tengah menunggu pembeli di kawasan Jalan Veteran belum lama ini.

Kapolsek Umbulharjo AKP Yugi Bayu Hindarto menjelaskan, kedua penjual tersebut berinisial SD, 26, dan SM, 33, asal Pemalang, Jawa Tengah. Akantetapi SM ditengarai sebagai penjual miras, sedangkan SD membantu menjual.

"SD ini kami tangkap di pinggir jalan, karena sebelumnya ada kecurigaan saat kami patroli," terangnya, Jumat (11/11/2016).

Selain SD, pihaknya juga menangkap SM yang juga berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Dari tangan keduanya polisi menyita 11 botol miras pabrikan yang disimpan di jok motor dan di dalam tas. Keduanya akan disidangkan dengan pidana ringan dalam waktu dekat ini.

Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Supatno mengatakan, keduanya mengaku memasarkan miras itu secara online. Keberadaannya di Jalan Veteran itu, mereka sedang menunggu pembeli yang sebelumnya sudah bersepakat untuk melakukan cash on delivery (COD). "Sistem jualnya COD, jadi tidak melalui toko lagi," ungkapnya.

Yugi mengatakan, penjualan sistem online menjadi modus bagi para penjual miras untuk mengelabui kepolisian. Karena penjual menyimpan miras pada tempat khusus. Setelah ada kesepakatan harga dengan calon pembeli, barulah kemudian mengambil miras untuk diantar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online