Cek Jadwal KA Bandara YIA Jumat 23 Oktober 2026
Jadwal KA Bandara YIA 23 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jam keberangkatan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya.
JIBI/Desi Suryanto Sejumlah pekerja mengecat bagian depan dan atap Pagelaran Keraton Ngayogyakarta, Sabtu (14/12/2013). Sejumlah perawatan bangunan keraton menggunakan Dana Keistimewaan mulai dianggarkan. Di penghujung tahun 2013 pengecatan pada Pagelaran Keraton Kasultanan Yogyakarta yang merupakan wajah depan Keraton Ngayogyakarta mulai dilaksanakan.
Dana keistimewaan diharapkan memberi alokasi pada pedukuhan dan kelurahan
Harianjogja.com, JOGJA - Tuntutan Paguyuban Dukuh se-DIY tentang alokasi dana keistimewaan (danais) untuk pedukuhan dan kelurahan, direspon positif oleh DPRD DIY dengan mengusulkan peninjauan atau revisi bagi Pergub DIY No. 33/2016 tentang pengelolaan danais.
Wakil Ketua DPRD DIY Arief Noor Hartanto menyatakan terkait mekanisme pengelolaan danais sebenarnya telah diatur dalam Pergub No. 33/2016 sebagai revisi atas pergub sebelumnya. Sehingga dimungkinkan telah ada mekanisme pengaksesan antara danais dengan pedukuhan.
Akantetapi, jika masih ada tuntutan seperti disampaikan Paguyuban Dukuh, maka ada kemungkinan sosialisasi Pergub tersebut belum maksimal.
(Baca juga : http://harianjogja.com/?p=776166" target="_blank">Dukuh Tuntut Danais untuk Pedukuhan dan Kelurahan)
Kendati demikian, kata dia, dalam Pergub memang belum ada langkah terstruktur dari perangkat dusun dan desa untuk memanfaatkan danais dalam rangka percepatan kesejahteraan masyarakat. Padahal tidak ada halangan sedikitpun bagi siapa saja untuk mengajukan danais.
"Jika kita cermati banyak lembaga berdomisili di dusun dan desa [yang mengakses], itu kalau disinkronkan dengan usulan perangkat [paguyuban dukuh] saya yakin derajat percepatannya akan jadi lebih baik dibandingkan mengalir alamiah tanpa koordinasi," ungkap pria biasa disapa Inung ini, Selasa (13/12/2016).
Ia mengakui memang belum ada pernyataan secara tegas dalam Pergub tersebut terkait penganggaran danais untuk desa dan pedukuhan. Oleh karena itu, pihaknya setuju jika aspirasi itu ditindaklanjuti dengan mengatur lebih detail lagi agar lembaga pedukuhan dan kelurahan mendapatkan penganggaran tersendiri.
Dengan demikian, maka Pergub No. 33/2016 itu perlu untuk ditinjau ulang atau direvisi. Paguyuban Dukuh bisa mengajukan permohonan revisi ini langsung kepada Gubernur.
"Secara normatif sudah ada ruang [untuk mengakses danais] di Pergub itu tetapi bagaimana pedukuhan melanggkah dan lain-lain. Kalau saya segala sesuatu harus terkoordinasikan dengan baik. Karena bisa jadi di satu pedukuhan ada banyak lembaga tertentu yang bisa mendapatkan danais, tetapi di dusun lain tidak ada lembaga sehingga aspek keadilan jadi kurang," ungkap politis PAN ini.
Sukiman mendukung jika ada upaya revisi terhadap Pergub tentang pengelolaan danais, karena masih terlalu subjektif. Ia menyarankan sebaiknya Pergub itu mengatur secara rinci penganggaran danais untuk pedukuhan dan kelurahan. "Rasanya ada baiknya begitu disampaikan nominal karena itu transparansi," ujar Sukiman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KA Bandara YIA 23 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jam keberangkatan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya.
Komisi D DPRD Gunungkidul berharap UMK 2027 disesuaikan dengan biaya hidup, kemampuan perusahaan, dan formula pengupahan yang berlaku.
Disdik Sleman merehabilitasi 15 SMP negeri pada 2026 dengan anggaran Rp2,2675 miliar. Kerusakan bangunan didominasi atap dan kayu keropos akibat rayap.
Prabowo memerintahkan ESDM, Pertamina, dan Danantara memeriksa kontrak distribusi minyak setelah keterlambatan pasokan di Bali.
DPC PDIP Kota Jogja menggelar kaderisasi bagi 64 peserta di Kaliurang untuk memperkuat ideologi, disiplin, dan komitmen memperjuangkan rakyat.
Bulog Banyumas menyalurkan 31.904,3 ton beras SPHP sepanjang 2026. Stok beras di gudang mencapai 61.000 ton untuk menjaga stabilitas harga.