Wabup Gunungkidul Joko Parwoto Absen di Hari Jadi, Ini Alasannya
Wabup Gunungkidul Joko Parwoto menjelaskan ketidakhadirannya dalam sejumlah agenda Hari Jadi ke-196 karena sakit gigi dan perlu penanganan dokter.
Ilustrasi tersangka (JIBI/Harian Jogja/Antara)
Judi Gunungkidul digerebek, seorang PNS ikut diamankan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul mengungkap kasus judi kartu China di Dusun Purbosari, Wonosari, Wonosari pada Rabu (14/12/2016) pukul 00.30 WIB. Dalam operasi itu, polisi berhasil mengamankan lima orang, di mana salah satunya berstatus PNS.
Adapun PNS yang diamankan berinisial BDM,48, asal Desa Mulo, Wonosari. Sementara itu, empat orang lainnya yang ditangkap SR,43, warga Purbosari, Wonosari; DP,35, warga Jeruksari, Desa Wonosari; BM,35, asal Dusun Winong, Siraman, Wonosari dan WDP,45, warga Tegalmulyo, Kepek, Wonosari.
Selain menangkap lima orang, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti satu set kartu China, uang tunai Rp.503.000, sebuah tikar, lima buah HP merk Nokia dan empat unit sepeda motor. “Masih terus kita periksa secara intensif di kantor,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mustijat Priyambodo kepada wartawan, Rabu.
Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan awal, polisi sudah menetapkan empat orang pelaku perjudian. Sementara itu untuk status BDM (PNS yang ikut diamankan) hingga saat ini statusnya sebagai saksi.
Mustijat berdalih tidak ditetapkannya BDM sebagai pelaku karena saat digrebek yang bersangkutan sedang tidur dan tidak ikut dalam permainan tersebut.
“Dia [BDM] memang ada di lokasi, tapi saat ditangkap ia sedang tidur sehingga statusnya masih sebagai saksi saja. Hal berbeda terjadi pada SR, DP, BM dan WDP, di mana saat ditangkap sedang asyik bermain sehingga ditetapkan sebagai pelaku perjudian,” ungkap Mustijat.
Lebih jauh dikatakannya, pengungkapan judi kartu remi ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan tersebut. Setelah mendapatkan laporan, polisi pun langsung melakukan penyelidikan sehingga menemukan cukup bukti untuk menggrebek kegiatan tersebut. “Langsung kita grebek lengkap dengan barang buktinya,” katanya.
Atas perbuatan tersebut, keempat pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara dan denda paling banyak Rp25 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Wabup Gunungkidul Joko Parwoto menjelaskan ketidakhadirannya dalam sejumlah agenda Hari Jadi ke-196 karena sakit gigi dan perlu penanganan dokter.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 24 Oktober 2026 tersedia dalam 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif tiket Rp8.000.
Pemda DIY berencana membuka Konsulat Kehormatan Meksiko di Royal Ambarrukmo untuk memperkuat kerja sama pendidikan, seni, dan budaya.
Dua tahun Prabowo-Gibran, pariwisata Indonesia makin merata. Kunjungan wisatawan tumbuh di Danau Toba, Manado-Likupang, dan desa wisata.
Dinhub Banyumas menertibkan parkir berbayar di minimarket berjaringan setelah menerima aduan warga. Kebijakan parkir gratis berlaku sejak 1 Oktober 2026.
Prancis menyiagakan lebih dari 60.000 personel keamanan menjelang demo nasional, termasuk peserta pelatihan akademi polisi untuk menjaga fasilitas publik.