TAX AMNESTY : Tak Punya NPWP Bakal Ditindak

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Kamis, 15 Desember 2016 02:20 WIB
TAX AMNESTY : Tak Punya NPWP Bakal Ditindak

Tax Amnesty sepenuhnya diterapkan 2017

Harianjogja.com, SLEMAN -- Menteri Keuangan Sri Sulyani mengingatkan kembali agar masyarakat benar-benar memanfaatkan tax amnesty sebelum ditutup pada Maret 2017 mendatang. Selepas itu, katanya, pemerintah akan memeriksa para wajib pajak.

"Bagi yang belum memiliki NPWP atau memiliki NPWP tapi belum menyerahkan SPT atau SPT belum memasukkan seluruh harta yang dimiliki, gunakan kesempatan periode tax amnesty ini," katanya di Jogja, Rabu (14/12/2016).

Menurutnya, tax amnesty merupakan hak warga. Jika periode tax amnesty selesai pada Maret 2017 maka pemerintah akan melakukan penegakan hukum. Terutama bagi mereka yang memiliki kapasitas ekonomi yang besar. Ani tidak memungkiri jika sampai saat ini masih banyak wajib pajak yang belum memiliki NPWP atau SPT tidak sesuai dengan harta yang dimiliki.

"Setelah Maret 2017, kami akan periksa secara serius. Periode ini kami mulai agar masyarakat melakukan budaya kepatuhan membayar pajak dengan baik," ucapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online