SIPA 2026 Resmi Dibuka, 250 Seniman dari 7 Negara Ramaikan Solo
SIPA 2026 resmi dibuka di Pamedan Pura Mangkunegaran Solo. Sekitar 250 seniman dari 7 negara tampil dengan tema Kinetic Kinship: Beyond Boundaries.
Pasar Sleman telah capai proses penyelesaian tahap akhir, Senin (5/12/2016) (Mayang Nova Lestari/JIBI/Harian Jogja)
Modernisasi Pasar Sleman dilakukan untuk menarik pembeli
Harianjogja.com, SLEMAN- Pedagang Pasar Sleman unit II berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman hanya menarik biaya retribusi dan bukan sewa saat pasar mulai beroperasi pada Januari 2017 mendatang. Dinas Pasar Sleman menegaskan jika pedagang hanya ditarik retribusi sesuai Perda.
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Sleman Margo Rukun Jumadi Alhasan mengatakan, modernisasi bangunan Pasar Sleman Unit II diharapkan mampu bersaing dengan pasar-pasar modern yang saat ini menjamur.
“Kami juga berharap Unit II ini mampu mengembalikan hasrat masyarakat untuk berbelanja ke pasar tradisional. Oleh karenanya, pedagang juga harus siap bersaing,” katanya kepada Harianjogja.com, Rabu (28/12/2016).
Agar dapat bersaing dengan pasar-pasar modern, kata Jumadi, pedagang pasar harus memperhatikan kebersihan dan tata cara berdagang yang baik dan benar. Itu perlu dilakukan agar konsumen (masyarakat) merasa nyaman ketika berkunjung.
“Kami akan terus bersama-sama menjaga pelayanan, menjaga kebersihan dan keamanan. Tidak ada persaingan harga. Itu sudah kami tekankan kepada seluruh pedagang demi kemajuan ekonomi pedagang,” katanya.
Jumadi mengaku, sampai saat ini belum ada kejelasan terkait sistem pembayaran yang dibebankan kepada pedagang ketika pasar tersebut beroperasi. Apakah pedagang hanya dikenakan retribusi, atau sistem sewa.
Hanya saja, kata Jumadi, pedagang berharap sistem retribusi tetap diterapkan sebagaimana sebelum pasar tersebut dibangun. “Sebelum direhap kami hanya ditarik retribusi Rp800 per hari. Itu untuk los ukuran 2x2 meter. Kalau per tahun tidak sampai Rp50.000,” katanya.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Pasar Sleman Tri Endah Yitnani menegaskan, pedagang hanya akan dikenai retribusi saat pasar tersebut beroperasi. Tarif retribusi sesuai dengan jenis tempat dasaran, kelas pasar, jenis mata dagangan dan luas tempat dasaran.
“Retribusi masing-masing pedagang ada hitungannya sendiri. Semuanya disesuaikan dengan Perda No.17/2012 dan Perbup,” kata dia.
Dia menjelaskan, bangunan Pasar Sleman Unit II tersebut terbagi dalam dua blok. Pedagang yang akan menempati unit tersebut hanya yang memegang Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
Unit II tersebut akan ditempati para pedagang komoditas basah seperti buah, sayur, daging, dan ikan. Sementara untuk pedagang kering, tetap ditempatkan di Unit I. Jumlah pedagang di Unit I mencapai 1.200, sementara untuk Unit II mencapai 741 los.
“Penempatan los atau kios nanti akan disesuaikan dengan data dan diundi. Itu sudah disosialisasikan. Targetnya, Minggu pertanama Januari 2017 pedagang bisa menempati,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
SIPA 2026 resmi dibuka di Pamedan Pura Mangkunegaran Solo. Sekitar 250 seniman dari 7 negara tampil dengan tema Kinetic Kinship: Beyond Boundaries.
BPS Gunungkidul masih mengolah data Sensus Ekonomi 2026. Sebanyak 1.033 petugas dikerahkan dengan sekitar 385.000 responden sasaran.
Bank Mandiri membayarkan dividen interim Rp6,16 triliun bertepatan HUT ke-28. Total dividen sepanjang kalender 2026 mencapai Rp50,63 triliun.
DPRD Bantul meminta usaha budi daya perikanan memperhatikan pengelolaan limbah agar tidak berdampak pada lingkungan dan warga.
PPh marketplace dimajukan menjadi 1 Oktober 2026. DJP menyebut keputusan itu diambil karena kesiapan teknis empat platform.
Sebanyak 52,41% pekerja DIY masih berada di sektor informal. Buruh menilai kondisi ini menunjukkan warga menciptakan lapangan kerja sendiri.