STNK & BPKB : Salah Kaprah Kenaikan Pajak Kendaraan

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jum'at, 06 Januari 2017 14:41 WIB
STNK & BPKB : Salah Kaprah Kenaikan Pajak Kendaraan

Ratusan warga rela mengantri untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Sleman, Kamis (5/1/2017). (Abdul Hamid Razak/JIBI/Harian Jogja)

STNK dan BPKB menjadi topik utama warga dalam beberapa hari terakhir

Harianjogja.com, SLEMAN- Rencana kenaikan biaya pengurusan kendaraan bermotor yang dimulai Jumat (6/1/2017) besok masih disalahpahami masyarakat.

Kepala BAUR STNK Samsat Sleman Aiptu Titik mengatakan, masyarakat salah memahami terkait rencana kenaikan tarif baru pengurusan kendaraan bermotor.

Akibatnya, antrean masyarakat di kantor-kantor layanan, BPD DIY hingga pos layanan keliling membludak dalam beberapa hari terakhir. "Banyak yang salah paham terkait aturan baru itu," kata Titik, Kamis (5/1/2017).

Dia menjelaskan, kenaikan biaya layanan kendaraan bermotor tersebut hanya untuk beberapa layanan saja. Tidak termasuk pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor melainkan biaya pengurusan surat-surat seperti STNK dan BPKB baru.

"Untuk pajak tahunan tidak ada kenaikan. Adapun untuk pengurusan perpanjangan STNK [pajak lima tahunan] ada kenaikan biaya," jelasnya.

Kesalahpahaman tersebut berdampak pada terjadinya lonjakan antrean di samsat dan tempat pembayaran pajak kendaraan bemotor. Beberapa warga yang mengurus mengaku panik medapat info rencana kenaikan.

"Katanya pajaknya mau naik besok. Jadi saya datang ke Samsat," kata Hendro warga Tempel di samsat sleman.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online