Sawit Hadapi Tantangan Produktivitas dan Kebijakan
“Industri sawit membutuhkan kebijakan yang memperhatikan kepentingan seluruh pemangku kepentingan, termasuk perusahaan, negara, petani, dan masyarakat,"
Spanduk penolakan pembangunan hotel baru di Jalan Timoho. (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)
Hotel di Jogja kembali memunculkan polemik dengan warga
Harianjogja.com, JOGJA-Pembangunan hotel baru di Kota Jogja terus bermunculan.
Seperti proyek pembangunan hotel di ruas Jalan Timoho, Umbulharjo, tepatnya di kawasan Kampung Tegal Mlati, Kelurahan Muja-muju. Di sekitar proyek pembangunan terdapat spanduk putih berukuran sekitar 3x1 meter. Dalam spanduk tersebut tertulis, "Hentikan Pembangunan Hotel, Melanggar IMB," bunyi spanduk tersebut.
Sementara puluhan pegawai terlihat sibuk mengerjakan proyek pembangunan hotel delapan lantai dengan kapasitas kamar diatas 100 kamar. "Ini sudah ada IMB-nya itu ditempel," ucap seorang satpam yang menjaga proyek tersebut, saat ditemui Minggu (8/2/2017).
Ia mengatakan hotel itu bernama Grand Timoho atau grup @ Home. Namun, satpam tersebut enggan menjelaskan lebih detail. Satpam tersebut menilai spanduk penolakan bukan dibuat oleh warga Tegal Melati melainkan pemilik bangunan yang kebetulan dismping hotel tersebut. Menurutnya, warga sudah sepakat soal pembangunan hotel.
Suparno, Ketua RT 23/ RW 07 Kampung Tegal Mlati, membenarkan pernyataan Satpam proyek hotel itu. Ia mengaku menyetujui pembangunan hotel setelah ada kesepakatan dengan pihak hotel.
Kesepakatan itu di antaranya kompensasi uang tunai kepada sekitar 80 kepala keluarga (KK) dengan nilai berbeda, "Tergantung radius, lebih dekat lebih banyak. Soal jumlahnya langsung langsung dengan pihak hotel," kata dia, di rumahnya, kemrin.
Selain itu, kata Suparno, pihak hotel juga sudah memperbaiki jalan kampung, serta sumbangan ke masjid-masjid. Ia mengatakan sudah ada tiga kali sosialisasi dari pihak hotel. Sosialisasi awalnya hanya akan membangun satu lantai, namun akhirnya lebih dari satu lantai. Ia mengklaim warga sekitar tidak mempersoalkannya.
Ia juga menunjukan surat balasan dari pihak hotel yang ditujukan kepada yang menolak hotel tersebut. Surat tersebut berisi soal kelengkapan izin, termasuk IMB denngan nomor 0300/UH/2016,3506/01. Surat yang ditandatangani oleh Site Manager Grand Timoho, Soepomo tersebut juga berisi kesiapan pihak hotel untuk bertanggung jawab jika ada kerusakan bangunan di sekitar hotel akibat proses pembangunan hotel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
“Industri sawit membutuhkan kebijakan yang memperhatikan kepentingan seluruh pemangku kepentingan, termasuk perusahaan, negara, petani, dan masyarakat,"
Veda Ega Pratama meraih pole position Moto3 Australia 2026 dengan waktu 1 menit 35,299 detik. Ia mengaku senang dan siap menghadapi balapan.
Pengiriman PC global turun 21% pada kuartal III 2026. Lenovo masih memimpin, sedangkan Apple dan Asus mencatat kenaikan pangsa pasar.
Beasiswa WIMAYA 2026 UPN Veteran Yogyakarta menawarkan Rp250.000 per bulan. Cek syarat, dokumen, dan cara daftar sebelum 25 Oktober.
Cek delapan pengaturan ponsel sebelum liburan ke luar negeri, mulai dari roaming data, peta luring, hingga fitur pelacakan perangkat.
DPRD Bantul mendorong patroli intensif dan sinergi lintas OPD untuk mengantisipasi klitih serta memperkuat ketertiban masyarakat.