MAHASISWA UII MENINGGAL : Tuntut Penuntasan Kasus, IKPM-L Siapkan 7 Pengacara

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Kamis, 26 Januari 2017 22:20 WIB
MAHASISWA UII MENINGGAL : Tuntut Penuntasan Kasus, IKPM-L Siapkan 7 Pengacara

Mahasiswa UII meninggal, IKPM-L Jogja memberikan pernyataan

Harianjogja.com, SLEMAN -- Ikatan Keluarga Pelajar dan Mahasiswa Lombok (IKPM-L) Jogja membuat pernyataan sikap terkait lambannya penanganan kasus Mapala Unisi UII. IKPM-L pun menyiapkan tujuh mengacara untuk mengawal kasus tersebut.

"Kami akan kawal kasus ini. Kami menggandeng PKBH UAD sebagai kuasa hukum kami. Ada tujuh pengacara yang sudah mengatakan siap bergabung. Kami mendesak kepolisian segera menuntaskan kasus ini dan menangkap para pelaku,” kata Ketua IKPM-Lombok Tengah Suparman Jayadi di sela-sela pembacaan pernyataan sikap di asrama IKPM Lombok, Condongsari, Condongcatur Depok Sleman, Kamis (26/1/2017).

Baca Juga : http://www.solopos.com/2017/01/26/mahasiswa-uii-meninggal-mahasiswa-asal-lombok-tuntut-penuntasan-kasus-787930">MAHASISWA UII MENINGGAL : Mahasiswa Asal Lombok Tuntut Penuntasan Kasus

Mereka mendesak agar penegakan terhadap para pelaku penganiaan segera diproses secara hukum. Menurutnya, keluarga Ilham Nurfadmi Listia Adi sudah menyerahkan pengawalan kasus tersebut kepada IKPM-L. Pihak keluarga, katanya, menuntut keadilan atas kematian Ilham.

“Kami membentuk tim advokasi AMAK, aliansi mahasiswa antikekerasan. Amak bahasa Sasak yang artinya ayah. Kami menduga kematian Ilham mendapat perlakuan tidak wajar selama mengikuti kegiatan TGC,” ucapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online