Tabungan Simpeda Capai Rp75 Triliun, BPD Perkuat Layanan Digital
Bank Pembangunan Daerah (BPD) se-Indonesia bertemu di malam puncak Penarikan Undian Nasional Tabungan Simpeda Tahun XXXVII-2026
Suasana salat ied di Gumuk Pasir Pantai Parangtritis, Kecamatan Kretek, Jumat (17/7/2015). (JIBI/Harian Jogja/Joko Nugroho)
Polemik tanah desa muncul dengan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 112 Tahun 2014
Harianjogja.com, BANTUL--Sejumlah Pemerintah Desa (Pemdes) kembali mempertanyakan kejelasan status pengelolaan tanah desa di Bantul yang luasannya mencapai 15.525 hektar.
Keberadaan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 112 Tahun 2014 tak pelak menimbulkan keresahan bagi Pemdes beberapa tahun terakhir. Pasalnya, hingga kini mereka belum juga mendapatkan jaminan bahwa pihak Kasultanan Ngayogyakarta tetap akan memberikan hak kelola bagi desa atas tanah desa itu.
Sesuai Pergub tersebut, dijelaskan bahwa tanah yang semua beratasnamakan desa dialihkan sepenuhnya menjadi milik Kasultanan. Jika tak kunjung diberikan penjaminan hukum, mereka khawatir akan kehilangan hak kelola atas tanah itu.
"Dampak terburuk adalah kami kehilangan pendapatan desa. Padahal pendapatan desa kami lebih dari 50% sendiri berasal dari tanah desa itu," ungkap Wahyudi Anggoro Hadi, Kepala Desa Panggungharjo Kecamatan Sewon saat dihubungi, Jumat (17/2/2017) sore.
Dijelaskannya, dari total proyeksi pendapatan asli desa (PADes) Panggungharjo tahun 2107 yang mencapai Rp1,4 miliar, sekitar Rp800 juta di antaranya berasal dari tanah-tanah desa itu. Itulah sebabnya, ia sangat berharap pihak Kesultanan bisa bersikap bijaksana dalam memperlakukan Pergub tersebut.
Kekhawatiran itu, tambah Wahyudi, disebabkan upaya privatisasi yang dilakukan oleh pihak Keraton. Jika pengambilalihan itu dilakukan oleh Pemerintah DIY, penjaminan atas pengawasan pengelolaan tanah itu menjadi jelas.
"Tapi kalau diambil alih Kesultanan, kan menjadi tak jelas. Pasalnya, Kesultanan itu adalah lembaga privat, bukan lembaga publik," terangnya.
Senada, Kepala Desa Selopamioro Himawan Sadjati pun berharap meski hak milik tanah desa itu nantinya akan diambil alih oleh pihak Keraton, ia tetap berharap pengelolaan tetap ada di pihak pemerintah desa. Menurutnya, dengan dikelola desa, tanah itu bisa memberikan manfaat besar bagi kemakmuran masyarakat.
Begitu pula terkait dengan tanah berstatus Sultan Ground (SG). Diakuinya tanah SG di Selopamioro saat ini mencapai sekitar 500 hektare lebih. Tanah yang kini masih berupa hutan, pekarangan, dan lahan sawah tadah hujan yang berlokasi di lereng-lereng perbukitan itu diharapkannya kelak pun bisa dikelola oleh pihak Pemdes. "Kalau dibolehkan, sih. Kalau tidak boleh, ya kami manut saja," katanya.
Terkait hal itu, Kepala Bagian Pemdes Setda Bantul Danang Erwanto menegaskan, pihak desa seharusnya tak perlu resah terhadap Pergub tersebut. Ditegaskannya, sejak awal pihak Badan Pertanahan Nasional sudah memilah-milah mana yang termasuk tanah desa dan mana yang termasuk tanah SG.
Ia pun yakin inventarisasi yang dilakukan pihak Keraton tak akan menyimpang dari data BPN tersebut. "Desa seharusnya tak usah gelisah. Toh nanti saat inventarisasi, desa juga bakal dilibatkan," katanya saat ditemui terpisah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PLN menggabungkan PLN Electricity Services dan PLN Nusa Daya menjadi PLN Services. Perusahaan memastikan merger tidak disertai PHK.
Porprov Jateng XVII berlangsung 25–31 Oktober 2026, diikuti 7.999 atlet dari 35 kabupaten/kota sebagai persiapan menuju PON 2028.
DPRD Kulonprogo mendorong normalisasi sungai, pembersihan drainase, dan kolaborasi lintas instansi untuk mengantisipasi banjir saat musim hujan.
Sebanyak 56 penerima Beasiswa Sleman Pintar diwisuda. Salah satunya, Rayhan Rahman Syah, lulus dengan IPK 3,9 dan bekerja di PT KAI.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Senin 26 Oktober 2026, tersedia enam keberangkatan setiap arah dengan tarif Rp12.000.