POLEMIK TAKSI ONLINE : Sultan Tegaskan Pergub Segera Terbit, Apa Isinya?

Sunartono
Sunartono Jum'at, 17 Maret 2017 22:20 WIB
POLEMIK TAKSI ONLINE : Sultan Tegaskan Pergub Segera Terbit, Apa Isinya?

Polemik taksi online akan ditengahi dengan dikeluarkannya Pergub.

Harianjogja.com, JOGJA -- Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menyatakan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mengebut penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) berkaitan dengan taksi online. Dasar dari aturan tersebut akan mengedepankan asas keadilan antara taksi plat kuning dengan kendaraan plat hitam yang beroperasi layaknya taksi.

HB X menegaskan dalam menerbitkan aturan tersebut pihaknya harus benar-benar adil. Sehingga bukan seolah-olah semata melarang beroperasinya taksi online. Jika kendaraan plat hitam ingin beroperasi seperti taksi tentu harus melalui prosedur yang berlaku, termasuk berganti menjadi plat kuning karena sejatinya plat hitam itu dilarang.

"Kebijakan bagaimana rasa adil itu ada, bukan untuk melarang, kalau [plat] hitam kan dilarang, tetapi mungkin berorganisasi dulu sambil ada proses untuk jadi berwarna kuning," kata Sultan di Kepatihan, Jumat (17/3/2017) sore.

Sultan mengakui adanya rasa ketidakadilan antara taksi plat kuning dengan kendaraan plat hitam yang beroperasi layaknya taksi menggunakan aplikasi online. Karena seluruh taksi plat kuning membayar pajak, namun plat hitam sama sekali tidak membayar pajak.

"Kene [taksi plat kuning] bayar pajak, kene [plat hitam beroperasi layaknya taksi] ora itu kan tidak ada keadilan. Kami maunya [ada aturan] berkeadilan, sesama cari hidup untuk makan yo [harus] adil," tegas Raja Ngayogyakarta ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online