MIRAS SLEMAN : Rumah Makan dan Kafe Diperiksa, 151 Botol Miras Disita

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Selasa, 21 Maret 2017 05:20 WIB
MIRAS SLEMAN : Rumah Makan dan Kafe Diperiksa, 151 Botol Miras Disita

Ratusan botol miras berbagai golongan berhasil disita oleh Satpol PP Sleman di sebuah kafe di Condongcatur, Depok, Senin (20/3/2017). (Abdul Hamied Razak/JIBI/Harian Jogja)

Miras Sleman kembali dilakukan penyisiran

Harianjogja.com, SLEMAN- Satpol PP Sleman kembali menyita ratusan botol minuman keras (miras) tanpa izin. Penyitaan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda.

Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Sleman Rusdi Rais menjelaskan, pada operasi penegakan Perda No.8/2007 tentang peredaran Miras, pihaknya menyisir rumah makan dan kafe yang disinyalir menjual miras tanpa izin.

"Kami lakukan operasi di dua lokasi berbeda. Satu di Margokaton Seyegan dan Condongcatur Depok," katanya usai pelaksanaan operasi, Senin (20/3/2017).

Di sebuah rumah makan di Margokaton, Satpol PP berhasil menyita sebanyak 62 botol miras. Sementara di sebuah kafe Condongcatur, Depok sebanyak 89 botol miras juga disita petugas.

Ironisnya, penjualan miras tanpa izin tersebut berada tidak jauh dari RS Panti Rapih. "Dekat SPBU Sagan. Miras yang dijual berbagai golongan A, B dan C," tambahnya.

Rusdi menjelaskan, kedua pengelola lokasi tersebut akan menjalani sidang tindak pindana ringan (Tipiring) lantaran melanggar ketentuan Perda No.8/2007. Pihaknya berharap seluruh penjualan miras dilakukan dengan aturan yang berlaku di Sleman."Kami masih akan melanjutkan operasi ini," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online