Tabungan Simpeda Capai Rp75 Triliun, BPD Perkuat Layanan Digital
Bank Pembangunan Daerah (BPD) se-Indonesia bertemu di malam puncak Penarikan Undian Nasional Tabungan Simpeda Tahun XXXVII-2026
Miras hasil sitaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polres Bantul di sejumlah titik yang ada di kawasan pantai, Kamis (30/3/2016). (Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja)
Miras Bantul kembali dilakukan penyisiran
Harianjogja.com, BANTUL--Pesisir selatan masih menjadi pusat peredaran minuman keras di Bantul.
Dugaan itu meruak ketika puluhan aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polres Bantul melakukan razia di sejumlah titik yang ada di kawasan pantai, Kamis (30/3/2016).
Hasilnya, sebanyak 333 botol minuman keras beragam jenis berhasil disita dari tiga orang warga. Ketiga warga yang berdomisili di Dusun Mancingan, Desa Parangtritis itu masing-masing adalah IY, warga RT 2, serta dua orang warga RT 7, yakni AM dan TS.
Sekretaris Satpol PP Fauzan Mu’arifin menjelaskan razia itu sejatinya digelar di tiga lokasi, yakni kawasan Parangkusumo, Parangtritis dan kawasan Samas. Pemilihan tiga lokasi itu dikatakannya, berdasar atas hasil penyelidikan yang dilakukannya selama ini.
“Kami memang mengendus adanya kepemilikan ratusan botol miras oleh sejumlah warga di sana,” katanya saat ditemui di Kantor Satpol PP Bantul, Jumat (31/3/2017).
Ratusan botol minuman keras itu, tambah Fauzan, ditemukan justru di rumah dan warung milik warga. Bukan di tempat-tempat karaoke yang selama ini disinyalir sebagai pusat peredaran minuman keras tersebut.
Saat digeledah, warga menyimpan barang haram itu di almari, dan tempat-tempat tersembunyi lainnya. Bahkan ada pula yang memendamnya di dalam tanah.
“Bahkan ada juga loh yang sampai dipendam di dalam tanah di pekarangan mereka,” kata Fauzan.
Terpisah, Kepala Satpol PP Bantul Hermawan Setiaji menegaskan, ketiga warga itu akan diperiksa mulai pekan depan. Jika memang terbukti atas kepemilikan minuman keras tersebut, ketiganya akan segera ditetapkan sebagai tersangka. “Untuk kemudian akan kami sidangkan di Pengadilan Negeri Bantul,” papar Hermawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Cinema Day 2026 digelar 27 Oktober dengan tiket bioskop reguler maksimal Rp25.000. Cek harga CGV, Cinema XXI, Cinepolis, dan ketentuannya.
DPRD DIY mengusulkan balai RW menjadi laboratorium Pendidikan Khas Kejogjaan untuk memperkuat pendidikan karakter berbasis budaya Jogja.
Harga cabai rawit mencapai Rp88.642/kg pada pekan keempat Oktober 2026. Mendagri Tito mendorong perluasan tanam dan distribusi pasokan.
Polresta Sleman menggelar Operasi Patuh Progo 2026 selama 14 hari. Data mencatat 25.497 pelanggaran lalu lintas pada 2025.
Indonesia Kaya menghadirkan legenda Timun Mas dan Nyi Roro Kidul dalam delapan episode musikal vertikal yang tayang di TikTok.