CSR Perusahaan Bisa Dipakai Lindungi Pekerja Informal, Ini Arahan Sri Sultan
Sri Sultan Hamengku Buwono X mendorong CSR perusahaan dimanfaatkan untuk memperluas perlindungan Jamsostek bagi pekerja informal di DIY.
Kriminalitas Sleman, pelaku klithih berusia belia membawa sajam kembali ditangkap
Harianjogja.com, SLEMAN -- Polsek Berbah kembali menangkap dua pemuda diduga pelaku klitih. Sebelumnya, enam pemuda juga ditangkap dengan kasus yang sama.
Baca Juga : KRIMINALITAS SLEMAN : Polsek Berbah Kembali Tangkap Klitih
Dia menambahkan, saat dimintai keterangan oleh petugas, salah satu pemuda berinisial FN merupakan pelajar aktif diwilayah Jalan Kaliurang. FN merupakan warga berdomisili di Ngemplak, sedangkan DS adalah pengangguran warga Berbah Sleman.
Untuk dilakukan pengembangan, kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Berbah berikut barang bukti sebilah pedang dengan panjang 50 cm.
"Kedua pemuda saat ini sedang dimintai keterangan oleh penyidik. Siapa tahu ada keterkaitan dengan enam pelaku kelompok kemarin," katanya, Minggu (2/4/2017).
Kapolsek Berbah Kompol Suhadi mengatakan, dalam sepekan terakhir pihaknya sudah menangkap delapan pemuda diduga pelaku klitih. Dua di antaranya dialihkan ke Polsek Sleman karena terlibat aksi Curas.
"Dua pelaku beserta barang bukti yang diamankan (Ponsel) sudah dilimpahkan ke Polsek Sleman," katanya.
Untuk pengembangan lebih lanjut pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sri Sultan Hamengku Buwono X mendorong CSR perusahaan dimanfaatkan untuk memperluas perlindungan Jamsostek bagi pekerja informal di DIY.
Pemda DIY menekankan pentingnya membuktikan manfaat nyata keistimewaan bagi generasi muda sekaligus menjawab tantangan masa depan.
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Lima jodhang berisi hasil bumi dari empat kabupaten dan satu kota di DIY diserahkan dalam Puncak Memetri Kaistimewaan 14 Tahun Undang-Undang Keistimewaan (UUK)
Jadwal KSPN Jogja 1 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini, dengan tarif mulai Rp12.000.
Ratusan warga memadati kompleks Balai Budaya Tamanmartani, Kalasan, Sleman, untuk menyaksikan Puncak Memetri Kaistimewaan 14 Tahun Undang-Undang Keistimewaan