Cuaca Ekstrem Pangkas Hasil Tangkapan Nelayan Gunungkidul
Cuaca ekstrem dan angin kencang membuat hasil tangkapan nelayan di pesisir selatan Gunungkidul turun hingga separuh dalam beberapa hari terakhir.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah menetapkan struktur organisasi perangkat desa yang baru dalam Peraturan Bupati No.36/2016
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah menetapkan struktur organisasi perangkat desa yang baru dalam Peraturan Bupati No.36/2016. Namun demikian, adanya perubahan tersebut diimbangi kewenangan untuk melakukan rotasi di internal perangkat desa.
Salah satu desakan untuk dapat melakukan penataan disuarakan oleh Kepala Desa Nglipar Heni Kusdiyanto mengatakan, diberlakukannya Undang-Undang No.6/2016 tentang Desa berdampak terhadap kewenangan yang dimiliki desa.
Selain pelimpahan masalah pengelolaan anggaran, desa juga memiliki kewenangan dalam proses rekrutmen perangkat.
Hanya saja, saat proses ini dilalui, seringkali perangkat yang terpilih kecakapannya kurang sesuai dengan posisi yang dilamar. Akibatnya hal ini dapat berpengaruh terhadap kinerja di Pemerintah Desa.
Oleh karena itu, ia meminta ada kebijakan agar desa dapat melakukan penataan sehingga komposisinya sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
“Intinya kami ingin penempatan itu sesuai dengan konsep the right man on the right place,” kata Deni kepada wartawan, Kamis (18/5/2017).
Dijelaskannya, apabila desa diberikan hak melakukan rotasi, dia optimistis banyak hal yang bisa dilakukan dalam penataan perangkat desa ini.
Pasalnya hingga saat ini dalam proses pembuatan soal belum ada pendampingan terkain dengan materi soal yang disesuaikan dengan ketugasan yang dibutuhkan.
“Yang paling penting dalam tes itu, pelamar mendapatkan nilai yang tertinggi. Sedang untuk materi soal masih bersifat umum,” ujarnya.
Saat ini, sambung Deni, pihaknya bersama para kades lain sedang menggodok kemungkinan untuk mendesak agar desa diberikan kewenangan melakukan rotasi perangkat. “Koordinasi akan terus dilakukan. Harapannya kewenangan ini dapat dikabulkan oleh pemkab,” katanya.
Menanggapi hal ini Sekretaris Komisi A DPRD Gunungkidul Ari Siswanto mengapresiasi wacana penataan perangkat desa. Namun demikian, proses ini masih terbentur dengan peraturan.
Pasalnya hingga sekarang belum ada peraturan untuk kebijakan rotasi. Ia pun mengungkapkan, di dalam aturan yang ada, setiap warga yang ingin menjadi perangkat harus mengikuti proses seleksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Cuaca ekstrem dan angin kencang membuat hasil tangkapan nelayan di pesisir selatan Gunungkidul turun hingga separuh dalam beberapa hari terakhir.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi meminta perguruan tinggi mengintegrasikan sains, agama, dan Pancasila untuk mencetak SDM unggul.
Kredivo menghentikan sementara penagihan dan menonaktifkan debt collector usai dugaan pelanggaran penagihan di Purworejo.
Film dokumenter Jalan Pulih terkurasi di Djourno Fest 2026. Karya ini mengangkat perjuangan perempuan dengan disabilitas psikososial dan makna pemulihan.
Dewan Pendidikan DIY menyoroti dugaan ketidaksetaraan fasilitas belajar siswa non muslim di SMA Negeri dan meminta seluruh sekolah memenuhi hak belajar setara.
Destry Damayanti ditunjuk sebagai Gubernur sementara BI. LHKPN mencatat total harta kekayaannya mencapai lebih dari Rp100,236 miliar.