Guru Besar UMY Ungkap Alasan Uang Tak Selalu Menang di Pilkades
Guru Besar UMY Suswanta menjelaskan peran rekam jejak, integritas, dan kepercayaan masyarakat dalam menentukan pilihan pada Pilkades.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) DIY yang mengatur tentang angkutan sewa khusus alias taksi online.
Harianjogja.com, JOGJA- Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) DIY yang mengatur tentang angkutan sewa khusus aliashttp://m.harianjogja.com/?p=820794"> taksi http://m.harianjogja.com/?p=820794">online, Selasa (6/6/2017).
Kepala Biro Hukum Setda DIY Dewo Isnu Broto mengatakan Pergub tersebut berisi 19 pasal. Secara detail yang paling krusial dalam Pergub tersebut memuat, antara lain, pasal berkaitan dengan kendaraan yang digunakan untuk angkutan online minimal memiliki daya 1.300 cc.
Alasannya, kata Dewo, karena medan wilayah di DIY ada beberapa topografi yang naik turun, jika di bawah 1.300 cc dikhawatirkan tidak memberikan kenyamanan bagi penumpang.
Pasal lain, armada yang dipakai, mobil penumpang bukan sedan yang memiliki dua ruang. Maksud dua ruang tersebut adalah ruang kabin dan ruang mesin. Serta mobil penumpang sedan tiga ruang, terdiri dari ruang mesin, kabin dan bagasi. "Jadi kalau bentuknya mobil kecil, seperti Honda Jazz, Brio, yang kecil itu itu tidak boleh dipakai, tidak ada bagasinya," tegas Dewo, Selasa.
Selain itu Pergub juga memuat kewajiban menempelkan stiker bagi taksi online sebagai identitas. Sekaligus menempelkan identitas sopir di dashboard armada.
Kemudian dalam Pergub tersebut juga ada aturan peremajaan yang harus dilakukan oleh pemilik taksi online setiap 10 tahun sekali. Namun peremajaan tidak harus diganti dengan mobil baru, bisa diganti mobil bekas tetapi harus berusia maksimal tiga tahun.
Dewo menambahkan, masih dalam Pergub, kendaraan yang dipakai taksi online harus ada uji KIR sesuai aturan angkutan publik. Serta setiap armada maksimal mengangkut tiga penumpang.
Terpenting, kata dia, sopir taksi online tidak diperbolehkan menaikkan penumpang di jalan, dalam arti ketika taksi online berjalan kemudian dicegat penumpang, hal itu tidak diperbolehkan, namun harus tetap menggunakan aplikasinya.
Sehingga, taksi online yang baru saja menurunkan penumpang, ketika ada penumpang baru yang nnaik, maka hal itu dinilai melanggar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Guru Besar UMY Suswanta menjelaskan peran rekam jejak, integritas, dan kepercayaan masyarakat dalam menentukan pilihan pada Pilkades.
Pemerintah mengaktifkan SIZE di Jawa-Bali untuk mendeteksi dini penyakit zoonosis melalui integrasi data kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan.
Iran menegaskan kendali atas Selat Hormuz, Teluk Persia, dan Teluk Oman serta memperingatkan kapal yang melintas di luar jalur yang ditetapkan.
DPRD Kota Jogja meminta anggaran 2027 memprioritaskan kebutuhan masyarakat di tengah penurunan dana transfer dari pemerintah pusat.
SKK Migas menyebut UEA akan mengirim hingga 30 juta barel minyak ke Indonesia tanpa biaya, termasuk modal kerja dan biaya kapal.
OJK membekali sekitar 500 pelajar Sekolah Rakyat dengan literasi keuangan dan keterampilan digital untuk mencegah penipuan serta mengembangkan potensi.