POLEMIK TAKSI ONLINE : Pergub Diteken, Bagaimana Aturan Kuota dan Tarif?

Sunartono
Sunartono Selasa, 06 Juni 2017 21:55 WIB
POLEMIK TAKSI ONLINE : Pergub Diteken, Bagaimana Aturan Kuota dan Tarif?

Harian Jogja/Desi Suryanto Arus lalu lintas di Jalan Malioboro, Jogja padat merayap seperti terlihat pada Selasa (6/8). Kepadatan arus lalu lintas disebabkan banyaknya warga yang ingin berbelanja keperluan Lebaran di sejumlah pusat-pusat perbelanjaan.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) DIY yang mengatur tentang angkutan sewa khusus alias taksi online.

 

Harianjogja.com, JOGJA- Peraturan Gubernur (Pergub) DIY yang mengatur tentang angkutan sewa khusus alias taksi online yang sudah diteken Selasa (6/6/2017) belum mencakup kuota dan tarif.

"Kuota itu kewenangan propinsi mengkaji lagi, jangan semakin bertambah transportasi makin gaduh. Karena sudah ada Trans Jogja, angkutan Aspada, becak, andong bentor, semuanya bisa terakomodasi, tersedia angkutan seimbang perlu ada kajian," ujar Kepala Biro Hukum Setda DIY Dewo Isnu Broto, Selasa.

Secara umum, lanjutnya, seluruh taksi online harus memiliki izin. Jika belum memiliki izin sebaiknya jangan beroperasi, karena keberadaan Pergub sudah bisa menjadi payung hukum untuk merazia mereka.

Menurut Dewo, untuk tarif memang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, Provinsi dalam hal ini hanya mengajukan nominal untuk disetujui atau ditolak. Sebelum mengusulkan, Dinas Perhubungan akan lebih dahulu membahas bersama dengan taksi dan penyedia aplikasi online untuk menentukan tarif.

Sedangkan mengenai kuota akan dilakukan kajian lebih dahulu oleh Dinas Perhubungan dengan melihat kondisi angkutan yang ada di Jogja.

Pelaksana Tugas Kepala Dishub DIY Gatot Saptadi menegaskan, setelah Pergub diundangkan, maka pihaknya akan segera melakukan sosialisasi ke masyarakat utamanya pihak penyedia jasa online.

Sekaligus membuat kajian untuk menentukan kuota dan pembahasan terkait tarif batas atas dan tarif batas bawah. "Termasuk koordinasi dengan SKPD lain seperti Kantor Perizinan yang nanti berkaitan dengan proses izin," ungkap dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online