ABY Terima 2 Aduan tentang Pembayaran THR

I Ketut Sawitra Mustika
I Ketut Sawitra Mustika Senin, 12 Juni 2017 13:20 WIB
ABY Terima 2 Aduan tentang Pembayaran THR

One hundred thousand rupiah notes are seen through a magnifying glass in this photo illustration taken in Singapore, in this file picture taken March 14, 2013. Banks in Singapore are stubbornly against adopting domestically set reference rates for derivative contracts in the Indonesia rupiah, despite preparing to drop their own rate fixing for the Malaysian ringgit and Vietnamese dong. To match Analysis MARKETS-INDONESIA/FIXING REUTERS/Edgar Su/Files (SINGAPORE - Tags: BUSINESS)

Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) menerima dua pengaduan terkait permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR)

Harianjogja.com, JOGJA--Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) menerima dua pengaduan terkait permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Minggu (11/6/2017). Pengaduan tersebut diantaranya berasal dari pekerja PT Starlight Prime Thermoplas dan PT Bening Big Tree Farms.

Ketua Forum Perjuangan Hak Karyawan Big Tree Farms, Doni Andrianto mengatakan ada 93 orang dari total 151 pekerja yang terancam tidak mendapatkan THR tahun ini karena tidak bersedia ikut serta dalam kepindahan PT Bening dari Tempel ke Sukoharjo.

Ia menjelaskan, ke-93 orang tersebut tidak bersedia ikut pindah karena khawatir di Sukoharjo tidak disediakan rumah tinggal dan tidak disediakannya uang transport. Doni juga mengatakan saat di Sukoharjo, kemungkinan pekerja juga akan diseleksi kembali.

“Kami ingin diberikan status yang jelas, apa di PHK atau tidak. Kalau di PHK tolong kami diberikan pesangon, THR serta penghargaan kerja bagi yang masa kerjanya sudah tiga tahun,” jelas Doni di Posko Pengaduan THR ABY di daerah Condong Catur, Sleman.

Doni menambahkan saat mediasi dengan pihak perusahaan mengenai permasalahan ini, pimpinan PT Bening sempat menyampaikan bahwa ke-93 pekerja yang tidak ikut serta pindah ke Sukoharjo, tidak akan mendapatkan THR.

Ia mengatakan antara pekerja dan PT Bening sudah dilakukan beberapa kali mediasi yang di fasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Sleman, tapi selalu mengalami kebuntuan.

“Beberapa kali mediasi akhirnya Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman mengeluarkan surat anjuran pada 2 Juni yang mengharuskan PT Bening untuk membayar pesangon, penghargaan masa kerja, dan THR,” ujar Doni.

Sementara untuk kasus kedua datang dari 26 pekerja yang di PHK oleh PT Starlight Prime Thermoplas. Antonius, salah satu pekerja mengatakan ke-26 pekerja tersebut dirumahkan sejak 1 Maret dengan alasan efisiensi.

Ia menjelaskan PHK tersebut belum sah karena hanya dilakukan sepihak karena itu pekerja seharusnya masih mendapatkan THR. “Pada tanggal 12 Mei dipanggil perusahaan untuk diberikan pesangon sebesar 55% dari gaji, kami menolak. Pekan berikutnya, kami ditawari lagi, tapi hanya 15 persen, langsung menolak,” ujarnya.

Ia melanjutkan, sepekan kemudian perusahan langsung mem-PHK karyawan dengan mengirimkan surat saja. Menurutnya mereka masih berhak mendapatkan THR karena PHK belum memiliki kekuatan hukum.

Sekretaris Jendral ABY, Kirnadi mengatakan untuk kasus di PT Bening Big Tree Farms, pekerja tidak wajib mengikuti perpindahan lokasi perusahaan, “Kalau pekerja tidak mau ikut pindah, perusaahaan wajib bayar pesangon, penghargaan masa kerja, dan THR kalau dekat dengan hari raya,” ujarnya.

Sementara untuk kasus di PT Starlight ia menjelaskan PHK harus ada keputusan di pengadilan, selama belum ada, artinya pekerja masih berhak untuk diberikan THR.

“Kami akan melaporkan kasus ini ke Dinas [Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY] supaya perusahaan tersebut diberikan pengarahan untuk segera membayar THR sesuai dengan Permen Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja,” jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online