BPJS Ketenagakerjaan Ajak Ibu-Ibu di Jogja Jadi Kader Pelindung Pekerja Informal
BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta mengenalkan PERISAI Jaga Warga kepada calon kader ibu-ibu untuk memperluas perlindungan pekerja informal.
Ilustrasi pemberian suara pemilihan umum (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)
Dua desa tahun ini akan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) secara langsung
Harianjogja.com, SLEMAN- Dua desa tahun ini akan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) secara langsung. Selain Pemdes Sidokarto, Godean pelaksaan Pilkades juga digelar di Pakembinangun, Pakem.
Kepala Bidang Pengembangan dan Kelembagaan Aparat Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sleman Lasiman mengatakan, pelaksanaan Pilkades untuk dua desa tetap digelar tahun ini. "Meski ada rencana revisi Perda 16/2016 tetapi tidak akan mengganggu proses pelaksanaan Pilkades," katanya kepada Harianjogja.com, Kamis (20/7/2017).
Menurutnya, aturan pelaksanaan Pilkades tersebut tidak bangak perubahan dengan sebelum-sebelumnya. Pemilihan kades tetap digelar secara langsung, dan bukan diseleksi laiknya perangkat desa dan dukuh.
Perbedaannya, lanjut dia hanya pada pemberian kesempatan yang lebih luas kepada warga untuk mencalonkan diri sebagai Kades. Tidak terbatas sebagai warga desa tersebut atau warga Sleman saja. Warga luar daerah juga bisa ikut mencalonkan diri.
"Jadi tidak harus berdomisili atau ber-KTP di wilayah desa setempat. Tapi semua warga negara Indonesia bisa mendaftar atau menjadi calon Kades," katanya.
Aturan tersebut merupakan konsekuensi dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan calon kepala desa dan perangkat desa. Seluruh warga negara Indonesia dari manapun dapat mendaftarkan atau mengikuti seleksi dan mengisi perangkat di desa.
"Perda 16/2016 terkait pengisian perangkat desa sudah mengadopsi keputusan MK ini," katanya.
Sekadar diketahui,b1erdasarkan Keputusan MK No.128/PUU-XIII/2016 tertanggal 23 Agustus 2016, Pasal 33 huruf g dan pasal 50 ayat 1 huruf c Undang-Undang Desa dianggap tidak berkekuatan hukum dan bertentangan dengan UUD 1945. MK pun memutuskan calon kepala desa dan perangkat desa tidak harus berdomisili atau ber-KTP di wilayah desa setempat.
Perda 16/2016 tersebut juga disesuaikan dengan UU Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.83/2015 di mana pemilihan dukuh, tetap dilakukan melalui proses penjaringan dan penyaringan serta uji seleksi. Begitu juga dengan proses penarikan Sekretaris Desa (Sekdes) yang berstatus PNS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta mengenalkan PERISAI Jaga Warga kepada calon kader ibu-ibu untuk memperluas perlindungan pekerja informal.
Kemnaker memverifikasi mitra Magang Nasional Batch 3 hingga 30 Oktober 2026. Simak jadwal lowongan, pendaftaran, seleksi, dan mulai magang.
Pemkab Sleman mengimbau orang tua mengawasi anak agar tetap belajar dan tidak terlibat mobilisasi massa menjelang isu demo 28 Oktober 2026.
Arsitektur bukan sekadar persoalan bentuk dan tampilan bangunan. Cara seseorang bergerak, memperhatikan lingkungan, hingga merasakan suasana dalam sebuah ruang
Mahasiswa UJB dan UNY mempelajari pengolahan sampah plastik residu menjadi bahan bakar cair dan briket di Bank Sampah Berlian 08, Tompeyan, Jogja.
Cek daftar harga BBM 28 Oktober 2026 di Pertamina, Shell, Vivo, dan BP-AKR. Pertamax Green 95 Rp19.150 per liter, ini harga lengkapnya.