Anggaran Dropping Air BPBD Gunungkidul Makin Menipis
Anggaran dropping air BPBD Gunungkidul diprediksi habis September. Pemkab menyiapkan opsi tambahan melalui anggaran BTT.
Longsor Gunungkidul yang terjadi Maret lalu akan diproses
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Kasus tambang maut di Dusun Jentir, Sambirejo, Ngawen dengan tersangka Gombel akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Wonosari. Penyidangan ini tidak lepas penyerahan tahap kedua berkas kasus oleh jajaran Reskrim Polres Gunungkidul ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
Baca Juga :http://m.harianjogja.com/2017/06/09/longsor-gunungkidul-berkas-kasus-tambang-maut-ngawen-masih-diperiksa-di-kejaksaan-823984" target="_blank"> LONGSOR GUNUNGKIDUL : Berkas Kasus Tambang Maut Ngawen Masih
Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Rudy Prabowo mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan pemberkasaan terhadap tersangka Gombel dalam kasus tambang maut di Dusun Jentir, Sambirejo, Ngawen. Menurut dia, dalam perkembangannya berkas kasus telah dinyatakan lengkap sehingga dilaksankaan pelimpahan tahap dua dengan menyerahkan tersangka lengkap dengan barang bukti ke pihak kejari.
“Semua sudah lengkap dan tinggal menunggu persidangan saja,” kata Rudy kepada wartawan, Jumat (25/8/2017).
Menurut dia, dengan pelimpahan tersangka dan alat bukti maka kasus tersebut sepenuhnya menjadi tanggungjawab dari kejari untuk menyelesaikan sampai tuntas melalui proses penggadilan.
“Meski demikian pada prosesny nanti pasti ada petugas reskrim yang dipanggil menjadi saksi dalam persidangan kasus tersebut,” ujar mantan Kasatreskoba Polres Bantul ini.
Rudy menjelaskan, Kasus tambang maut dengan tersangka Gombel mencuat saat ada dua korban meninggal karena tertimpa longsoran Bukit Gunung Butak di Dusun Jentir, Desa Sambirejo, Ngawen pada Jumat (3/3/2017) lalu. Diduga peristiwa nahas ini terjadi karena aktivitas tambang yang dilakukan oleh tersangka.
“Untuk menetapkan tersangka, kami tidak hanya memeriksa saksi di seputaran tambang. Tapi juga melibatkan saksi ahli yang memiliki kapasitas mengurusi masalah izin pertambangan,” katanya lagi.
Atas penetapan tersangka itu, maka Gombel diancam dengan Undang-Undang No.4/2009 tentang Mineral Batubara pasal 158. Dalam kasus ini, tersangka dinilai telah melanggar aturan dengan melakukan kegiatan tambang tanpa izin resmi. “Untuk ancaman, tersangka diancam hukuman di atas lima tahun penjara,” papar dia.
Terpisah, Kepala Seksi Intel Kejari Gunungkidul Wibowo Wisnu Nugroho membenarkan jika berkas kasus tambang maut di Ngawen dengan tersangka Gombel sudah berada di kejaksaan. Berkas tersebut rencananya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan penyelesaian kasus. “Tersangka dan alat bukti sudah diserahkan ke kami. Jadi tugas kami selanjutnya melimpahkan ke persidangan untuk penyelesaian kasus,” kata Bowo, sapaan akrabnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Anggaran dropping air BPBD Gunungkidul diprediksi habis September. Pemkab menyiapkan opsi tambahan melalui anggaran BTT.
Bank Mandiri lahir dari krisis moneter 1998. Simak perjalanan transformasi dari merger empat bank hingga menjadi bank berbasis ekosistem digital.
Kebakaran rumah dua lantai di Tebet, Jakarta Selatan, menewaskan empat orang. Warga mengungkap dugaan awal api dan proses evakuasi.
Presiden Prabowo tiba di Riau untuk meninjau langsung penanganan karhutla dan memastikan upaya pemadaman berjalan cepat dan terkoordinasi.
Harga BBM 24 Agustus 2026 berubah. Pertamax, BP 92, Revvo 92 turun, sedangkan sejumlah BBM diesel naik. Berikut daftar lengkapnya.
Prabowo meminta penanganan bencana cepat dan terpadu. Enam pesawat TNI AU membawa 31 ton logistik ke NTT dan 500 pompa air ke Kalimantan.