NARKOBA GUNUNGKIDUL : Waspadai Peredaran Pil PCC, Razia & Sosialisasi Dirutinkan

David Kurniawan
David Kurniawan Sabtu, 16 September 2017 14:22 WIB
NARKOBA GUNUNGKIDUL : Waspadai Peredaran Pil PCC, Razia & Sosialisasi Dirutinkan

Seorang pasien terbaring di ruang isolasi Rumah Sakit Jiwa Kendari dalam kondisi tak sadarkan diri usai mengkonsumsi obat jenis somadril dan tramadol berlebihan di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/9). Selama dua hari tiga orang meninggal dunia setelah mengkonsumsi obat jenis somadril dan tramadol berlebihan sementara 57 orang lainnya masih menjalani perawatan intensif dari pihak RS Jiwa Kendari karena hilang kesadaran. ANTARA FOTO/Jojon/pras/17.

Narkoba Gunungkidul, peredaran pil PCC diantisipasi sejak dini

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Jajaran Satuan Reserse dan Narkoba Polres Gunungkidul terus melakukan pengawasan terhadap perederan pil PCC secara illegal. Untuk menekan peredaran tersebut, pihak kepolisian sudah menjadwalkan penyuluhan ke sejumlah apotik di Bumi Handayani.

Kepala Satreskoba Polres Gunungkidul AKP Riko Sanjaya mengakui hingga sekarang belum ditemukan peredaran PCC secara illegal. Namun, ia meminta seluruh anggota untuk mewaspadai potensi peredaran.

“Memang belum ada, tapi kami akan berusaha menangkal agar peredaran bisa ditekan,” kata Riko kepada Harianjogja.com, Jumat (15/9/2017).

Menurut dia, jika mengacu pada dosis yang dimiliki, PCC termasuk dalam jenis psikotropika. Sebagai dampaknya, obat ini tidak bisa bebas diperjualbelikan karena untuk mendapatkannya harus disertai dengan resep dokter.

“Obat ini memang bisa dijual di pasaran, tapi untuk membelinya harus ada resep dari dokter,” ujarnya.

Untuk mencegah peredaran obat itu, Riko menyiapkan beberapa langkah. Selain rutin menggelar razia, juga akan dilakukan sosialisasi ke apotek tentang peredaran.

“Sudah kami jadwalkan. Nanti petugas akan mendatangi ke apotek untuk melakukan pengecekan dan juga mensosialisasikan perihal tata cara penjualan,” katanya lagi.

Riko menjelaskan, pil ini berfungsi untuk meredakan rasa nyeri bagi penderita penyakit jantung sehingga tidak bisa sembarangan digunakan.

“Kalau digunakan tanpa resep dokter akibatnya bisa fatal,” ujarnya.

Menurut dia, upaya pengawasan yang dilakukan tidak hanya untuk peredaran PCC, namun juga menyasar obat keras lainnya seperti trihexypenidyl dan alprazolam.

“Obat-obatan ini harganya terhitung murah sehingga bisa menyasar ke semua kalangan. Jadi kami akan terus melakukan pengawasan sehingga peredarannya dapat ditekan,” imbuhnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online