KORUPSI GUNUNGKIDUL : Jaksa Naik Banding, Ini Kata Pihak Terdakwa

David Kurniawan
David Kurniawan Kamis, 21 September 2017 05:22 WIB
KORUPSI GUNUNGKIDUL : Jaksa Naik Banding, Ini Kata Pihak Terdakwa

Tampilan baru website Sheraton Mustika Jogja Resort & Spa. (Istimewa)

Korupsi Gunungkidul, proses hukum di Desa Bunder masih berjalan terus

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Jaksa Penuntut Umum memastikan akan melakukan banding terhadap putusan hakim dalam kasus korupsi APBDes Bunder dengan terdakwa Kabul Santoso. Rabu (20/9/2017) tim dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tipikor DIY.

Baca Juga :http://m.harianjogja.com/2017/09/20/korupsi-gunungkidul-kasus-desa-bunder-jaksa-serahkan-memori-banding-ke-pengadilan-tipikor-853068"> KORUPSI GUNUNGKIDUL : Kasus Desa Bunder, Jaksa Serahkan Memori Banding ke Pengadilan Tipikor

Penasehat Hukum Kabul Santosa, Suraji Noto Suwarno mengakui pihaknya tidak mempermasalahkan adanya banding yang dilakukan jaksa. Menurut dia, pengajuan tersebut merupakan hal yang lumrah dalam persidangan.

“Sejak awal kami sudah menduga, apalagi putusan yang dijatuhkan kurang dari 2/3 tuntutan. Jadi bukan masalah saat ada banding dari tim jaksa,” kata Suraji, Rabu (19/9/2017).

Menurut dia, pihaknya akan mempersiapkan semaksimal mungkin materi untuk melawan argumentasi terhadap materi banding yang dilakukan oleh jaksa.

“Kami akan siapkan materi untuk bahan argumen di pengadilan tinggi,” ujarnya.

Kepala Desa Bunder, Patuk Kabul Santosa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga divonis penjara satu tahun tiga bulan penjara. Vonis ini lebih ringan tujuh bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Kabul dihukum dua tahun penjara.

Untuk diketahui, kasus ini mencuat saat Kabul dituduh melakukan penyimpangan terhadap sepuluh item bangunan mulai dari kios, jembatan, sampai pagar bangunan yang diperuntukkan untuk desa. Modus yang digunakan adalah dengan mengurangi volume bahan bangunan dari yang telah ditetapkan dengan kerugian negara sebesar Rp137,9 juta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online